Palembang- Newshanter.Com,- Eko Saputra Alias Eko (30) warga seberang Ulu 1 dan Saci Alias Saci (35) warga Jalan Konel H Burlian KM 8 Palembang, terdakwa terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,367 gram, SEnin (15/05/2015) divonis majelis hakim selama lima tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 1 Miliar Rupiah Subsier 6 bulan penjara.
Sidang yang digelar di pengadilan Negeri Palembang, Dengan agenda pembacaan vonis, dipimpin majelis hakim ketua Perlas Nababn SH MH. Dalam putusan majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa eko dan saci, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dimana keduanya telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
” Menjathukan hukuman terhadap kedua terdakwa selama 5 Tahun 6 Bulan penjara dan denda masing-masing 1 Miliar Rupiah subsider 6 bulan”. ujar ketua majelis hakim, Parlas Nababan.Atas putusan ini, kedua terdakwa tidak akan melakukan upaya hukum lagi.” Kami terima pak” ujar eko
Sementara itu, saci terlihat emosi, mendengar putusan tersebut, sembari meninggalkan ruangan persidangan dirinya sempat mengeluarkan kata-kata tak senonoh, akan tetapi tidak jelas kata-kata tersebut ditujuhkan kepada siapa.
Putusan majelis hakim ini, lebih renda dari tuntutan jaksa Rini Purnawati SH, dimana dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut kedua terdakwa agar dipidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing 1 Miliar Rupiah subsider 6 bulan penjara.(ZP/NHO






