Efek Covid-19 Kemenkumham Bebaskan 30 ribu Napi se Indonesia, Sumsel Akan Dapat Bagian

  • Whatsapp

Palembang, Newshunter. Com,- Dalam kebijakan  Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait pembebasan 30 ribu narapidana di Indonesia lantaran status darurat wabah Pandemi corona virus atau covid-19, untuk kantor wiliyah Kementrian hukum dan HAM  Sumsel saat ini tengah dalam proses persiapan dan pematangan.

Hal ini disampaikan Oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kamenkumham, Gunawan, S.H., M.Si. NIP.  melalui telfon seluler,  secara singkat pada Newshunter.com ia membenarkan akan ada kuota untuk sumsel, dan menjelaskan jika pihaknya tengah bekerja keras mempersiapkan data dan penerapannya hingga dapat terwujud dalam waktu dekat ini, ” Saat ini, kantor wilayah hukum dan ham Sumsel sedang merekapitulasi data dari seluruh satuan kerja lapas, LPKA  dan Rutan se sumsel untuk narapidana yang memenuhi syarat guna diberikan asimilasi serta dapat segera diterapkannya kebijakan dari kementrian tersebut,” Tegasnya.

Meskipun belum diketahui secara pasti berapa jumlah narapidana di sumsel yang akan merasakan kebijakan tersebut, namun hal ini dipastikan menjadi secercah harapan bagi sebagian narapidana untuk segera mengghirup udara bebas berkumpul kembali dengan keluarganya.

” Semoga cepat di berlakukan, meskipun belum tau apakah kebagian atau tidak yang jelas ada harapan untuk saudara kami cepat pulang kerumah,” Terang Nurjanah salahsatu keluarga narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Pakjo Palembang. 

Diketahui sebelumnya, Keputusan itu tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (30 Maret 2020),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3) malam.

Rika pun hanya singkat ketika dikonfirmasi, terkait jumlah narapidana maupun anak yang akan dibebaskan melalui asimiliasi dan integritas.”30 ribuan,” singkat Rika
” ini syaratnya ”
Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai syarat ketentuan.

1. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, 
2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 
3.Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
3. Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Seperti asimilasi, pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.
Di antaranya adalah, 
1.Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
2.Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
3.Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing. 

Kemudian, usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.(zam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *