Palembang, newshanter.com – Kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah satu manager Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Palembang Veteran, dengan terdakwa Herry Purnama (44) yang telah menggelapkan uang sebesar Rp. 186 juta milik nasabahnya. Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (30/03/2017) dengan agenda Duplik (tanggapan Replik) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa, yang dibacakan oleh David Afrizal SH.
Usai mendengarkan Duplik dari PH terdakwa, sidang ditutup oleh ketua majelis hakim H A Arianda Patria SH MHum dan dilanjutkan pekan depan Rabu (05/04) dengan agenda putusan, tutup Arianda sembari mengetukan palunya.
Usai sidang, PH terdakwa, Wahyu Hidayat SH melalui David Afrizal SH mengatakan, duplik atas replik dari JPU, intinya kita berketetapan pada pledoi sebelumnya, dengan minta membebaskan terdakwa, singkatnya. (029)





