Dua Terdakwa Kurir Narkoba Dihukum Lima Tahun Denda 800 juta

NUrhasanah dan Agus Darma dihuku lima tahun denda 800 juta

PALEMBANG-Newshanter.com ,-Dua kurir narkoba golongan I jenis pil Ekstasi (Ineks) sebanyak 20 butir, terdakwa Agus Darma (44) dan Nur Hasanah (40), akhirnya keduanya dihukum majelis hakim selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (20/12).

Dipersidangan yang dikatuai majelis hakim Togar SH, menyebutkan bawa kedua terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan dengan cara memiliki, menyimpan ataupun menguasai narkoba jenis pil ekstasi melebihi lima gram (20 butir pil ektasi berat keseluruhan 5,84 gram), perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum para terdakwa masing-masing selama lima tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurangan penjara,” kata Togar.

Masih dikatakan hakim Togar, amar putusan yang disebutkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, untuk hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa lantaran tidak mengindahkan program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran narkoba. Hal-hal yang meringankan terdakwa selalu sopan dipersidangan dan mengakui segala perbuatannya serta tidak akan mengulanginya lagi.

“Barang bukti narkoba jenis pil ekstasi warna pink logo N sebanyak 20 butir dan dua unit handpone dirampas untuk dimusnahkan. Untuk barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Soul GT warna merah putih BG 3407 ASS dikembaikan kepada terdakwa Nur Hasanah,” tambahnya.

Sementara itu, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera Palembang, A Rizal SH langsung sontak menyatakan menerima putusan dan juga hal yang sama juga dikatakan JPU Romi Pasolini SH yang menyebutkan juga menerima putusan majelis hakim walaupun vonis ini sedikit rendah dari tuntutan pidana terhadap para terdakwa sebelumnya, Dimana sebelumnya JPU mengganjar terdakwa dengan pidana masing-masing tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan penjara pada sidang sebelumnya.(01)

Pos terkait