Palembang.Newshanter.com, Dua terdakwa dalam kasus penjualan Anak Baru Gede (ABG) melalui BBM, Adi Wijaya (19) warga Jalan Inspektur Marzuki Palembang dan Tia Novita Sandra alias Cici (20), Kamis (30/03/2017) menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1a Khusus Palembang. Dengan Majelis Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH MH
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Urshula Dewi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dengan mendakwa terdakwa dengan lima pasal. Menurut JPU dalam dakwaanya bahwa perbuatan terdakwa dengan dakwaan primer dalam pasal 9 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang, dakwaan kedua dalam pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Serta dakwaan ketiga dalam pasal 11 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga dakwaan ke empat dalam pasal 12 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan tindak pidana perdagangan orang serta dakwaa kelima dalam pasal 296 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Setelah JPU membacakan surat dakwaannya dan kedua terdakwa yang didampingi penasehat Hukum Fahmi SH dari Posbakum SEjahtera Palembang dan mengerti atas dakwaan JPU. Kemudian Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi saksi.
Atas permintaan hakim JPU Ursula Dewi SH, langsung menghadirkan saksi dari kepolisian diantaranya Nova Zubianto, Alex Kusen dan Randi Aritisia. Ketiga saksi ini langsung memberikan kesaksian Saksi Alex mengungkapkan bahwa sebelum dilakukannya penangkapan terhadap kedua terdakwa terlebih dahulu melakukan transaski melalui BBM.
“Ini ada barang bagus, baru tamat SMP umurnya 17 tahun, untuk harganya Rp 6.5 juta, dan juga pasilitas kamar terdakwa yang membayarnya sehingga uang yang bakal yang diterima oleh korban (Yalin Mutiara) senilai Rp 5 jutan” kata Alex seraya menirukan perkataan terdakwa Tia sembari menawarkan cabe-cabean.
Selanjutnya saksi Alex pun menyanggupinya apa yang ditawarkan oleh terdakwa Tia Novita Sandra ini. Kemudian melakukan pertemuan di hotel Daira palembang.
“Setelah kedua tedakwa datang ke TKP berikut korban, kami pun langsung melakukan mengamakna kedua terdakwa berikut barang bukti berupa ponsel,” ungkap Alex.
Setelah mendengarkan kertarangan para saksi, majelis hakim memutuskan menuda jalannya persidangan hingga pekan depan. “Sidang kita lanjutkan hingga kamis nanti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya,” pungkasnya.(01)





