Dua Terdakwa Diduga Koruptor KUR BRI Kayuagung Sidang Perdana

PALEMBANG -Newshanter.com.- Dua terdakwa yang diduga sudah menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI cabang Kayuagung, OKI, Sumsel tahun 2009/2010, Bambang Mulyono (48) dan M Nuh, menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/6/2016).Keduanya yang tercatat sebagai mantan Account Officer (AO) didakwa jaksa dengan dua pasal.

Usai jaksa, yang salah satunya diketahui bernama Agustono SH, membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Hutagulung SH MH menunda sidang pekan depan. Dengan Mengagendakan pemeriksaan saksi dan hakim meminta jaksa memanggil saksi-saksi yang sudah diambil keterangan.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan saksi dan bukti, kedua terdakwa melanggar pasal 2 dan pasal UU tentang tipikor. Berdasarkan audit, kerugian dari kasus ini senilai Rp 11 miliar lebih,” kata Agustono.

Selama persidangan, kedua terdakwa yang kini tidak lagi bekera di BRI cabang Kayuagung, disaksikan oleh anggota keluarga dan kerabat.Keduanya cukup tenang menjalani persidangan dan fokus menatap ketiga mata majelis hakim.

Fakta di persidangan, kedua terdakwa diduga bekerja sama dengan seorang tokoh masyarakat berinisial Sty (DPO) telah menyalahgunakan dana KUR.Dana yang seharusnya digunakan untuk masyarakat memulai usaha diduga sudah dilarikan oleh ketiga terdakwa.

Saat pengajuan dana, kedua terdakwa mengatasnamakan dana ini digunakan untuk ekonomi kecil.Namun, faktanya, dana dilarikan oleh Sty dan hanya sampai di sejumlah kelompok masyarakat.(SP)

Pos terkait