Bengkulu Selatan, newshanter.com -Terkait dengan dua perangkatnya yang tidak berdumisili di desa setempat. Kepala Desa Bandar Agung Deta Maryeni S.pd angkat bicara
Menurut keterangan dari Deta kepada awak media, mengatakan, sebelum memberikan SP 1 (Surat peringatan) dirinya sudah terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak kecamatan dan Dinas PMD bahkan inspektorat,yg mana hasil dari kordinasi tersebebut berpedoman dengan Regulasi dan Perbub No 09 Tahun 2019.
“Selaku kepala desa Bandar Agung, Sebelum memberikan SP 1,saya juga telah memberikan dan menyampaikan tegoran kepada dua Prangkat desa yang namanya berinisial E dan R yang mana kedua prangkat tersebut berdumisili di desa karang cayo kecamatan Pino Raya dan di Desa Talang Tinggi Kecamatan Ulu Manna,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/1/2023).
Sesuai dengan aturan Perbub yang mana menyatakan bahwa prangkat desa, syarat utamanya harus warga yang bertepatan dan berdumisili di desa setempat.
“Setelah saya habis berkordinasi dan saya langsung menyampaikan kepada kedua prangkat saya kurang lebih dengan kurun waktu Satu bulan lamanya,Namun belum ada tanggapan positif bahkan tidak mengindahkan apa yang saya sampaikan, Maka dengan terpaksa saya memberikan SP1,” katanya.
Dan menurut kades juga, SP1 tersebut sudah berjalan hampir Satu Bulan setengah,dan untuk selanjutnya mungkin sehari dua hari ini akan kembali saya tegor lagi melalui SP2 dan SP3.
“Namun ketika dengan adanya SP1 sampai SP3 tersebut masih belum juga ditanggapi, Saya akan langsung memberikan evaluasi bahkan akan terjadi pemberhentian,” jelasnya.
Untuk memastikan bahwa prangkat desa harus berdumisil di desa setempat,Maka awak media juga konfirmasi langsung dengan Deriktur Inspiktorat Hamdan Sarbaini, lewat akun WhatsApp nya menjelaskan bahwa prangkat desa memang benar harus warga yang berdumisi di desa setempat.
Dan secara langsung juga Hamdan Sarbaini tetap lewat akun WhatsApp nya memberikan saran agar kades melakukan evaluasi dan tegoran dahulu,Dan jika prangkat desa tersebut sudah diberikan tegoran masih juga tidak mengindahkan apa yang di katakan Kades(Kepala Desa),Maka kepala desa berhak melakukan pemberhentian.
Karena syarat mutlak Prangkat Desa harus warga yang berdumisili di desa setempat. (YS)