BANGKINANG,Newshanter.com–Anggota SatRes Narkoba Polres Kampar Sabtu (04/02/2017) sore menangkap NS dan RF warga Desa Ganting Damai Kecamatan Salo kab.kampar,ketika bermain judi disebuah kedai di Dusun Sukun Desa Ganting Damai Kec. Salo, Kampar Riau.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1 kotak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 87 ribu diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Kampar Riau.
Menurut keterangan yang diperoleh, berawal Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 16.00 wib, anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan salah satu DPO kasus narkoba bernama EM yang sedang berada disebuah kedai, berlokasi di Dusun Sukun Desa Ganting Damai Kec. Salo.
Petugas begitu mendapat imformasi tersebut segera mendatangi TKP, Sesampai di TKP, anggota SatRes Narkoba melihat EM (DPO) sedang bermain judi kartu remi bersama NS, RF, KD dan AM. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap NS dan RF. Tapi EM sang DPO kasus narkoba bersama KD dan AM pelaku judi berhasil melarikan diri.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, membenarkan penangkapn tersebut “Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reskrim untuk proses penyidikannya,” ungkap Tapip.(eman)
