PALEMBANG -Newshanter.com,- Wacana pemerintah kota (Pemkot) Palembang untuk melakukan pemekaran di dua kecamatan di Kota Palembang segera akan terealisasi.
Dua kecamatan tersebut ialah Kecamatan Jakabaring dan Kecamatan Lemabang.
Kecamatan Jakabaring merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Seberang Ulu (SU) I. Sedangkan Kecamatan Lemabang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ilir Timur (IT) II.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Pomi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak agraria dan tata pemerintahan untuk membahas hal tersebut.
“Kami sudah memanggil Agraria, Tata Pemerintahan maupun pihak kecamatan untuk membahas tentang pemekaran dua kecamatan tersebut. Mudah-mudah dalam waktu dekat segera terealisasi,” ungkap Pomi Wijaya, Senin (4/1/2016).
Dia menjelaskan, pemekaran dua kecamatan tersebut telah memenuhi syarat, baik dari kapasitas wilayah maupun jumlah penduduk.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, pembentukan kecamatan baru harus memenuhi tiga syarat yakni batas usia penyelenggaraan pemerintahan minimal 5 (lima) tahun, ;
Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 (lima) tahun;
Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau nama lain untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamata baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan;
Keputusan Kepala Desa atau nama lain untuk desa dan Keputusan Lurah atau nama lain untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk tentang persetujuan pembentukan kecamatan; dan rekomendasi Gubernur.
“Sedangkan syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Dalam UU juga dijelaskan, cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk daerah kabupaten paling sedikit terdiri atas 10 desa/kelurahan dan untuk daerah kota paling sedikit terdiri atas 5 desa/kelurahan.
Lokasi calon ibukota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis, kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
Dan Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi bangunan dan lahan untuk kantor camat yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Senada dikatakan sekretaris Komisi I, Azanu.
Menurut dia, Pihaknya sendiri akan meminta bantuan dari Tata Pemerintahan untuk mengundang bagian perlengkapan dan aset serta meminta hibah dari pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap sebagian lahan pemekaran.
“Saya rasa Pemprov (Sumsel) tidak akan menolak,” ujarnya.
Kecamatan SU I saat ini terdiri dari sepuluh Kelurahan. Sementara di Kecamatan IT II terdapat 12 Kelurahan. Nantinya, di Kecamatan Jakabaring direncanakan akan memiliki empat kelurahan. Sedangkan di Kecamatan Lemabang ada lima kelurahan.(sp/Fil)





