Dua Hari setelah Ditangkap BNN, Sri Budi Martadi Pilih Tutup Mulut

sri-budi-martani-saat-diamankan-bbn-sumsel/ foto sripoku

LUBUKLINGGAU -Newshanter.com- Kepala BNN Kota Lubuklinggau Ibnu Mudzakir mengatakan, tersangka Sri Budi Martadi yang menjabat sebagai Kepala UPTD Samsat Musirawas dikenal cukup licin. Selama ini tersangka selalu berhasil untuk menghindari dan mengelabui petugas. Bahkan sekitar tiga pekan lalu, petugas sudah mencium keberadaannya dan berusaha melakukan penangkapan.

“Namun karena sarana kendaraan kita terbatas, tersangka ini berhasil lolos. Saat penangkapan, anggota kita menggunakan mobil Avanza, sementara tersangka menggunakan mobil Pajero Sport. Jadi petugas kita keteteran untuk mengejar,” katanya.

Bacaan Lainnya

Demikian pula saat sudah berhasil ditangkap, tersangka selalu menghindar untuk diperiksa. Sehingga sampel urine dan darahnya tidak berhasil diambil oleh petugas.

Lalu petugas mengambil potongan rambutnya untuk dilakukan pemeriksaan. Karena, pengguna masih akan terdeteksi meski sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba, melalui pemeriksaan rambutnya.

“Saat mau diambil sampel darahnya, dia selalu berontak. Perawat yang mau memasukkan jarum suntik ke urat tubuhnya, tidak berhasil. Saat mau disuntik, dia selalu mengelak dan berontak,” katanya.

Selama diamankan, petugas sudah berupaya untuk memintai keterangan dari tersangka untuk pengembangan kasusnya. Namun menurut Kepala BNN Kota Lubuklinggau, Ibnu Mudzakir melalui Kepala Seksi Penindakan AKP Sukirman , tersangka belum mengaku dan tidak mau memberikan keterangan.

“Selama di BNN Lubuklinggau kita sudah memeriksa tersangka, namun saat diinterogasi, yang bersangkutan tidak mau memberikan keterangan,” kata AKP Sukirman.

Dikatakan, karena terbatasnya sarana dan prasarana di BNN Kota Lubuklinggau, maka pada Kamis (17/12/2015) sekitar pukul 21.00, tersangka dibawa ke BNN Provinsi Sumsel.

“Tadi pagi, yang bersangkutan sudah kita serahkan ke BNN Provinsi di Palembang. Untuk selanjutnya, tim penyidik dari BNN Propinsi yang akan memerdalam proses penyidikannya,” katanya.(SP/ NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *