Dua Anggota DRPD Muba Dituntut Empat Tahun Penjara. Bambang “Ini Sudah Pantas Saya Terima”

Kedua Terdakwa Mendengarkan Tuntutan

PALEMBANG -Newshanter.com,- Dua anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) Bambang Karyanto dan Adam Munandar, Terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) dalam sidang tuntutan JUmat (13/11/2015) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK Irene Putri SH.

Menurut JPU dalam tuntutanya, Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah ke UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Menurut fakta persidangan, Bambang dan anggota DPRD Musi Banyuasin, Adam Munandar, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menuntut Bambang pidana empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsidair tiga bulan kurungan. Barang bukti berupa uang dan dokumen atas perkara Bambang dan Adam akan digunakan untuk perkara lainnya.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang Jumat (16/11/2015) mendatang. Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Parlas Nababan SH wakil kepala Pengadilan Negeri Palembang.

Kedua terdakwa saat mendngarkan tuntutan jaksa, tertunduk lesu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH. Kedua Terdakwa mengenakan baju kemeja batik panjang lengan.

Sementara itu Bambang Karyanto berharap kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin mengubah sistem yang selama ini terjadi di DPRD Musi Banyuasin. “Saya korban sistem yang salah selama ini. Saya bersyukur atas adanya kasus ini,” ujar Bambang seusai sidang.

terdakwa BK dan AM yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, tertunduk lesu di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH.

Bambang menyampaikan permintan maaf kepada keluarganya dan semua masyarakat Musi Banyuasin atas pidana yang ia lakukan. Ia juga menerima lapang dada tuntutan jaksa penuntut umum.

“Saya rasa ini memang sudah pantas saya terima. Saya mengaku salah,” ucapnya

Seperti diberitakan sebelumnya, tim satgas KPK melakukan OTT di rumah Bambang Karyanto (BK), anggota DPRD Muba yang berlokasi di Jalan Sanjaya RT 06 RW 02 Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, Jumat (19/6/2015) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari hasil OTT KPK, ditemukan tas warna merah marun yang berisi uang pecahan 50 ribu dan 100 ribuan. Setelah dihitung, jumlah sementara ada Rp 2,65 miliar. Dugaan sementara, pemberian uang dari Kadis kepada anggota DPRD berkaitan dengan APBDP 2015.

KPK pun menetapkan empat tersangka yakni dua anggota DPRD Kabupaten Muba yakni Bambang Karyanto dan Adam Munandar (AM). Dua tersangka lainnya yakni dua pejabat Pemkab Muba, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei (SF) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.

Bahkan dalam lanjutan pengembangan kasus OTT ini, KPK pun menetapkan status tersangka terhadap Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Selang satu pekan kemudian, penyidik KPK pun kembali menetapkan status tersangka terhadap empat pimpinan DPRD Muba.

Keempatnya yakni Ketua DPRD Musi Banyuasin Raimon Iskandar (F-PAN) beserta tiga Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin Aidil Fitri (F-Gerindra), Islan Hanura (F-Golkar), dan Darwin AH (F-PDI-Perjuangan).(fil)

Bambang Karyanto
Bambang Karyanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *