Pakanbaru. Newshanter.com. Dr Mia Amiati SH MH, Resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati ) Riau menggantikan Uung Abdul Syakur SH. MH– yang memasuki masa pensiun–, ditugaskan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI. Mia–panggilan akrab perempuan berhijab ini merupakan wanita pertama yang menduduki pos jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi di Bumi Lancang Kuning, Riua.
Pergantian jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-372/A/JA/12/2019 yang ditandatangani di Jakarta pada 16 Desember 2019. Mia sudah dilanti Jaksa Agung RI ST Burhanuddin jumat 27 Desember 2017 lau di jakarta.
Mengawali tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, wanita kelahiran Jakarta 4 Maret 1965 Senin (30/12/2019). Mia mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam penegakan hukum di Bumi Lancang Kuning.
“Kami mengharapkan dukungan dari Pak Gubernur dan Forkopimda untuk menjalankan penegakan hukum. Melanjutkan tugas-tugas yang dijalankan Pak Uung yang luar biasa,” ujar Mia acara pisah sambut Kejati Riau di aula gedung Setya Adhi Wicaksana.
Wanita bardarah sunda ini telah bertugas di Riau sejak 30 Mei 2018 silam sebagai Wakil Kajati Riau. Saat ini, dia menggantikan Uung Abdul Syakur yang dipercaya mengemban tugas baru di Kejaksaan Agung RI.
Mia juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah. “Jalin kerja sama dalam penegakan hukum agar lebih baik lagi,” kata Mia.
Mia juga mengucapkan terima kasih kepada Uung Abdul Syakur yang telah memimpin Kejati Riau dengan baik selama 3 tahun menjabat. Selama menjabat, banyak prestasi yang sudah diraih Uung.
Sedangkan Gubernur Riau, H Syamsuar, mengatakan, Sertijab dalam pemerintahan sebagai hal biasa. Atas nama pemerintah daerah, dia mengucapkan terima kasih dan selamat jalan kepada Uung. “Terima kasih atas pengabdian dan sumbangsih selama ini demi kemajuan Riau,” kata Syamsuar.
Tidak lupa orang nomor satu di Riau ini mengucapkan selamat dan sukses terhadap Mia. “Semoga dalam menjalankan tugas baru sebagai Kajati dapat mempererat jalinan silatiehami dan menjadikan Riau lebih maju dan lebih baik,” harap Syamsuar.
Sementara Uung Abdul Syakur dalam sambutannya mohon pamit undur diri dan memohon maaf atas kekurangan maupun kesalahan baik secara pribadi maupun institusi selama bertugas sebagai Kajati Riau selama 3 tahun 6 bulan di wilayah Riau kepada seluruh forkopimda provinsi serta kabupaten dan kota dan seluruh masyarakat Riau.
Acara pisah sambut perempuan petama mnjadi kajati di Riau ini berlangsung meriah dan penuh rasa kekeluargaan.
Sehari setelah dilantik Berikut ini penuturannya kepada Newshanter.com.
Apa langkah pertama Anda dalam penegakan hukum di Riau?
Mia : Terkait penegakan hukum,
diharapkan dapat dilaksanakan secara profesional. Tidak ada lagi adanya anggapan dan postulat yang selama ini nyaring terdengar di tengah masyarakat.
T : Boleh Anda jelaskan maksud konkretnya?
MIa : Maksudnya begini. Tidak ada lagi yang mengatakan bahwa “Hukum dan penegakan hukum di Indonesia tumpul ke atas, namun mengiris tajam kebawah”. Dalam konteks ini, masyarakat kian hari menjadi semakin kritis dalam menyoroti adanya disparitas perlakuan di muka hukum, terutama terhadap pelaku yang berbeda status sosialnya.
T : Apa yang akan Anda lakukan untuk menepis anggapan miring itu?
Mia : Tentu para Jaksa harus dapat menyatukan langkah demi terwujudnya penegakan hukum yang responsif, progresif, dan akuntabel.
T : Bagaimana Anda menyikapi era revolusi industri 4.0?
Di era digital seperti sekarang jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja Kejaksaan secara serius dan sungguh-sungguh.
Untuk itu era 4.0 ini harus dimanfaatkan dengan baik dan sungguh-sungguh guna meningkatkan kemampuan, pengetahuan, wawasan dan pengalaman oleh seluruh jaksa, yang pada saatnya dipastikan akan sangat berguna bagi pemecahan dan penyelesaian permasalahan yang ada untuk menghasilkan “output” yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas.
T : Apakah Jaksa Agung juga menekankan isu era digitalisasi ini?
Mia : Ya, benar, Jaksa Agung juga mengharapkan para jaksa wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja Kejaksaan secara serius dan sungguh-sungguh.
T : Apa harapan Anda kedepan?
Saya selaku Kajati Riau tentunya berharap melalui sistem IT Kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Serta minya dukungan masyarakat.
Profil
Nama : DR Dra Mia Amiati SH MH
Tempat TGL Lahir : Jakarta 4 Maret 1965
Hobbi : Olah Raga dan Menulis
Pengalaman Jabatan/ Pekerjaan:
-Tata Usaha pada Kejagung RI
-Tata Usaha pada PUSLUHKUM Kejagung RI
-Kasubbag Umum pada PUSLUHKUM Kejagung RI
-Kasubbag Keuangan pada Pusat Ops. Intelijen Kejagung RI
-Kasubbag Penilaian pada Bag. Penilaian dan Pemantauan SESJAM Intel Kejagung RI
-Kepala Seksi Evaluasi dan Laporan pada Subdit Pam. Disperdag. Dit. Ekkeu. Kejagung RI
-Pj. Kabag Sunproglappada JAM Intel Kejagung RI
-Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Lampung
-KepalaSubdit Pam. Disperdag. JAM Intel Kejagung RI
-Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kep. Riau
-Kepala Bag. TU pada JAM Pengawasan Kejagung RI
-Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong
-Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
-Koordinator Pada JAM DATUN
-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
-Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
Pengalaman Mengajar :
-Disklat Sus Sar Intel di Pusat Diklat Kejaksaan RI
-Diklat PPPJ di Badiklat Kejaksaan RI pada Tahun 2016
-Diklat Prajabatan di Balai Diklat Provinsi Jawa Tengah pada Tahun 2015
-Dosen tetap dengan NIDK : 8890360017 Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor pada Tahun 2014 s.d sekarang.
-Dosen program S2 Fakultas Hukum Universitas Negeri Riau pada Tahun 2018 s.d sekarang.
-Menjadi Co Promotor pada Program S3 Fakultas Hukum Universitas Padjajaran pada Tahun 2019 s.d sekarang.
Tanda Jasa/Penghargaan
-Satya Lancana Karya Satya X Tahun pada Tahun 1999 dari Presiden RI
-Satya Lancana Karya Satya XX Tahun pada Tahun 2009 dari Presiden RI
-Penghargaan dari Kementerian Kehutanan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam atas Keberhasilan dalam rangka menyelamatkan asset negara seluas 29.4 Ha di Blok Batu Karut/Petak 5 Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango pada Tahun 2014 dari Kementrian Kehutanan. (nerawati/Zainal Piliang)
