Aceh Tamiang
NewsHanter.com
DPRK Aceh Tamiang gelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembacaan Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun 2019 sekaligus Penyerahan LKPJ Pemkab kepada DPRK Aceh Tamiang, di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Fadlon, Wakil Ketua II Muhammad Nur, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST , Unsur Forkopimda Aceh Tamiang, para Asisten Setdakab, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin, ST membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengatakan Atas nama Pemerintah Daerah, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tamiang yang telah menjalankan tugas dan fungsi legislasi secara optimal terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang khususnya tahun anggaran 2019.
“Terkait rekomendasi DPRK Aceh Tamiang terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019, Kami menyambut baik dan positif, karena merupakan masukan yang sangat berharga bagi Kami untuk menjadi perbaikan di tahun selanjutnya,” tutur Wabup.
Untuk hal-hal yang kurang optimal dan yang dirasa kurang proporsional, dikatakannya akan menjadi perhatian bagi Kami beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kedepan akan kami perbaiki. Sedangkan hal-hal yang sudah berjalan baik, maka akan Kami pertahankan dan upayakan peningkatan ditahun yang akan datang.
Wabup mengatakan ,“Oleh karena itu, kami sangat berharap dukungan dari Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tamiang serta segenap eleman masyarakat guna merealisasikan dan mewujudkan janji-janji Kami, yang tertuang dalam program-program pembangunan yang telah ditetapkan di setiap tahunnya melalui rencana kerja pemerintahan daerah (RKPD).”
Selanjut, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto dalam arahannya mengatakan Rapat Paripurna pada hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan konstitusi sesuai Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 157 bahwa anggota DPRK Kabupaten/Kota dapat memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan Nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(JAZ 007)





