Banyuasin,newshanter.com – Sebanyak empat Raperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Banyuasin kembali dibahas melalui rapat paripurna, Kamis (21/10/2021).
Adapun empat Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat tidak mampu, Ponpes dan Madrasah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Raperda tentang Desa
Rapat kali ini penyampaian pandangan Fraksi DPRD Banyuasin menanggapi atas nota pengantar/penjelasan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MSi, kemarin (19/10/2021).
Seperti disampaikan F-Partai Golkar Suistiqlal Effendi bahwa setuju dengan empat Raperda untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
“Ke-4 Raperda Usul Inisiatif DPRD ini merupakan tanggungjawab kita semua di Bumi Sedulang Setudung demi mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahtera,”ujar Arpani Anggota Fraksi PDIP Banyuasin.
Senada juga disampaikan Darwani Anggota Fraksi Gerindra mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD Banyuasin untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan 4 Raperda Kabupaten Banyuasin tahun 2021.
Fraksi PKB mengharapkan komitmen bersama antara DPRD dan Bupati Banyuasin beserta seluruh jajaran nya untuk segera menyusun Perbup sebagai pelaksana.
“Terhadap 3 Raperda permintaan Bupati untuk dilakukan pembahasan. FPKB sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Bapemperda DPRD Banyuasin yang mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan perundang-undangan,”katanya,” H Nurhan Anggota F-PKB.
Dilanjutkan pandangan F-PAN, FPKS, F-Hanura-Demokrat, FPNKI.
Sebelumnya Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MSi menyampaikan nota pengantar 4 Raperda Usul Inisiatif DPRD Banyuasin yakni Raperda tentang tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat tidak mampu, Ponpes dan Madrasah, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, dan Raperda tentang Desa. (adv)