Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Foto: Ist
Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Foto: Ist

Djoko Tjandra Beri Uang Rp.7,5 M ke Pinangki Perantara Andi Irfan  

JAKARTA, Newshanter.com − Koordinator Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengungkapkan, kliennya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari lewat perantara saksi Andi Irfan Jaya. Uang tersebut merupakan uang muka pengaturan pembebasan terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, lewat jalur fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Djoko Tjandra mengatakan, Andi Irfan yang menawarkan proposal kepada kliennya, soal misi bebas via fatwa bebas dari MA.  Pinangki, dikatakan Soesilo, bagian dari tim dalam proposal misi bebas Djoko Tjandra tersebut.

“Uang itu (untuk Pinangki), urusan dengan Pak Andi. Tapi gak tahu nyampe atau nggak. Karena lewat orang lain (Andi Irfan),” ujar Soesilo, usai mendampingi pemeriksaan Djoko Tjandra di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta, Senin (31/8).

“Mereka (Andi, dan Pinangki) menawarkan fatwa MA (kepada Djoko Tjandra),” ucapnya menambahkan.

Namun, Soesilo mengungkapkan, timnya belum menemukan adanya fakta terkait penerimaan uang kepada Pinangki tersebut. Karena Djoko, kata dia, memberikan uang itu kepada Andi Irfan. “Jadi itu (pemberian uang kepada Pinangki) melalui orang lain,” ucap Seosilo.

Soesilo menambahkan, Andi Irfan Jaya adalah rekanan bisnis Djoko Tjandra. Relasi antara kliennya, dengan Pinangki, terhubung lewat peran Andi Irfan. Sedangkan Andi Irfan, kenal dengan Djoko, lewat seorang saksi lainnya, yakni Rahmad.

Rahmad juga yang membawa tim hukum, yakni Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan Pinangki, punya keakraban, dan hubungan pertemanan dengan Anita Kolopaking.

Terkait sejumlah nama tersebut, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan. Terhadap Pinangki, dan Djoko Tjandra, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, terikat sebagai penerima, dan pemberian suap dan gratifikasi. Penyidik menjerat Pinangki menggunakan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.

Djoko Tjandra, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU 31/1999 dan 20/2001. Adapun terhadap Andi Irfan, dan Rahmad, keduanya masih berstatus saksi. Termasuk Anita Kolopaking. Ketiganya, sudah lebih dari dua kali diperiksa. Khusus Anita Kolopaking, status hukum dalam penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka terkait pengurusan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Anita, pun sampai saat ini masih dalam tahanan.

 

 

Sumber : Republika

Editor    : Syarif

About Syarif Umar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    x

    Berita Lain

    Dugaan Pria Beristri Gauli Seorang Pelajar, Kini Resmi Dilaporkan Ke Mapolres Muaro Jambi

    Jambi, newshanter.com – Dengan kegigihan, kesabaran dan jerih paya yang dilakukan salah satu Ketua ...