Dituntut Tiga Tahun di Vonis empat tahun

PALEMBANG –Newshanter.com. Aditia Nugraha (21) warga Jalan Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, terdakwa kasus tindak pidana curas, bersama dua orang temanya DPO, di vonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (13/02/2017)

Menurut majelis Hakim yang diketuai JPL Tobing SH, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang, sebagaimana Pasal 365 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aditia Nugraha dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas hakim Tobing.

Diketahui vonis hakim tersebut lebih tinggi 1 (satu) tahun, dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti SH, dimana sebelumnya Terri menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara.

Sementara terdakwa Aditia melalui penasehat hukumnya Azhari SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir-pikir yang mulia,”singkatnya.

Diluar persidangan Majelis Hakim JPL Tobing mengatakan, bahwa putusan yang sudah di buatnya masih rendah, karena jaksa dalam dakwaannya tidak menyertakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP buat terdakwa, sehingga jaksa menuntut terdakwa hukuman 3 tahun penjara.

“Ini menyangkut nyawa orang, jaksanya tidak menyertakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, jadi seharusnya hukuman terdakwa lebih tinggi,”tukas Tobing.

Secara terpisah Deasy (kakak korban Riski Ansori,red) menuturkan, bersyukur dengan vonis yang berikan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Saya bersyukur, walaupun vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun nyawa adik saya tidak bisa dikembalikan pak,”ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa bahwa peran terdakwa dalam kasus tersebut melakukan penodongan terhadap saksi Hanny yang membonceng korban lalu terdakwa dan teman-temannya memepet motor saksi Hanny sehinga saksi Hanny hilang keseimbangan dan terjatuh, lantas Teja dan Jef teman terdakwa langsung mengejar korban M Riski kemudian berkelahi dengan Teja dan Jef.

Selanjutnya terdakwa Aditia bertugas mengawasi saksi Hanny Setiaji agar saksi Hanny tidak ikut membantu korban, terdakwa memegang pinggang seperti ada yang akan dicabutnya, tidak lama datang teman terdakwa Teja (DPO) sembari memegang pisau lalu menyuruh saksi Hanny untuk pergi, dan meninggalkan sepeda motornya dekat terdakwa dan namun setelah saksi Hanny datang kembali ke TKP, motor saksi Hanny sudah raib.

Alhasil motor tersebut dibawa Teja kerumah mertuanya berboncengan dengan terdakwa dan keesokan harinya 18/8/2015, terdakwa Aditia bersama Teddy menjual motor tersebut senilai Rp3,5 juta sedangkan terdakwa mendapat bagian Rp700 ribu.

“Tersangka Adit berhasil kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan kepulangannya setelah satu tahun melarikan diri dari kejaran petugas. Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Fu BG 2052 AAD milik korban,” ungkap Khalid seperti dilansir Detakpalembang.com.

Peristiwa ini terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Kedukan seberang ulu.Tersangka bersama dua orang temanya setelah kejadian melarikan diri.Satu tahun kemudian Adit berhasil ditangkap oleh petugas Sekta SU I,Palembang, hingga kasusnya di sidang di PN Palemng. Sedangkan dua orang teman terpidana hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.(01)

Pos terkait