PALEMBANG–Newshanter.com. Merasa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ursula Dewi SH kepada terdakwa Firmansyah (29) sopir Dump truk yang menabrak korban Azhari hingga tewas terlalu ringan yakni 3 tahun penjara, Keluarga Azhari pun protes.
Kekecewaan keluarga koban terhadap tuntutan yang berikan kepada terdakwa disampaikan oleh kakak kandung Edi Takari (53). Dimana menurutnya, tuntutan yang diajukan oleh JPU tersebut sangat ringan dan tidak ada rasa keadilan.
” Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa Firmansyah, menurut kami itu terlalu ringan dan tidak sesuai dengan derita kami selaku keluarga yang ditinggalkan oleh korban Azhari” tutur Edi Takari saat ditemui di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (31/5/20187).
Dikatakan Edi, Terdakwa maupun pihak perusahaan tempat dimana terdakwa bekerja sebagai sopir dump truk hingga saat ini tidak mempunyai itikad baik dengan keluarga kami selaku korban.
” Baik keluarga terdakwa maupun perusahaan tempat terdakwa bekerja tidak mempunyai itikad baik pada kami, dulu memang mereka berjanji akan memberikan uang duka, namun hingga saat ini tidak ada. Bukan masalah duit tetapi tidak ada rasa simpati sama sekali jauh jauh membantu,”terangnya.
Sementara, JPU Ursula Dewi menerangkan dalam tuntutanya dimana pada 15 februari 2018 sekitar pukul 19.10 WIB disimpang empat lampu merah angkatan 66 jalan Basuki Rahmad, terdakwa yang saat itu membawa mobil Dump truk menabrak korban Azhari hingga tewas.
Terdakwa sendiri saat itu mencoba menghindari tabrakan dengan mobil Daihatsu Xenia melintas dari arah jalan BLPT mau mutar balik di lampu merah Angkatan 66. Terdakwa sempat mencoba mengerem namun rem blong. Lalu terdakwa panik dan akhirnya menabrakan mobilnya ketiang lampu merah namun menabrak sepeda motor milik korban yang mengakibatkan meninggal dunia dan terdakwa melarikan diri.
Berdasarkan undang undang lalu lintas no.22/2009 pasal 310(4) dimana ancaman hukumnya maksimal 6 tahun. Karena fakta fakta dipersidang terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tersebut,”sehingga kami menjatuhkan tuntutan selama 3 tahun,” ujarnya ursula dewi.
Sementara Majelis hakim Popop memerintahkan kepada Pengacara terdakwa untuk mengajukan pembelaan, namun pengacara terdakwa hanya mengajukan keringanan hukuman. “Karena Terdakwa melalui pengacara nya tidak mengajukan pembelaan, maka sidang kita tunda sepekan untuk pembacaan Vonis”pungkas Popop. (RH)





