Dituntut Hukuman 15 Tahun Angkasa Cari Keadilan Tempuh Upaya Banding

  • Whatsapp

OKI, newshanter.com – Pengadilan Negeri Kayuagung memutuskan perkara Pembunuhan Syaidina Ali terdakwa Angkasa Alias ujang Kocot bin Hanafi Rabu (2/7/24) lalu, terhadap putusan tersebut terdakwa Angkasa alias Ujang kocot telah menyatakan banding pada hari putusan tersebut di ruangan persidangan.

Salah satu anak terdakwa Man (40) saat dibincangi awak media menjelaskan orang tua kami sudah menyatakan banding pada saat pembacaan putusan kemarin orang tua kami tidak bersalah kenapa dihukum 15 tahun.

“Keluarga dan orang tua kami merasa kecewa Pengadilan Negeri Kayuagung telah salah mengambil putusan dan ini tidak adil orang tua kami tidak melakukan pembunuhan dia tidak bersalah”,cetusnya.

“Orang tua kami dan pihak keluarga merasa kecewa dimana keadilan, mana pancasila ke 5 yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dimana kami harus dapatkan keadilan, dengan upaya banding ini orang tua kami sudah menunjuk bapak H.ardiansyah,SH.,MH & partnes dalam melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang. Kami mohon Pengadilan Tinggi untuk membebaskan orang tua kami dari dakwaan dan di lepaskan dari tuntutan hukum karena orang tua kami jelas tidak bersalah, karena pada saat terjadi pembunuhan orang tua kami berada dihajatan Abun dan Babay. Karena itu kami memohon agar orang tua kami dibebaskan dari segala tuntutan karena orang tua kami tidak bersalah”,harapanya, Rabu (10/7/2024).

Terpisah Advokad H.Ardiansyah.SH.MH Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk melakukan upaya Banding saat diwawancari via whatsapp menjelaskan
Kami sudah memasukan memori banding, bahwa Angkasa sudah menyatakan banding memori banding sudah di masukan ke Pengadilan Negeri Kayuagung yang tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi Palembang.

” Kami sebagai kuasa hukum yang ditunjuk dalam melakukan upaya hukum tentu telah menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Kayuagung dalam perkara terdakwa Angkasa alias kocot bin hanafi telah menyampaikan dengan alasan tidak cukup alat bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan dengan di dasarkan alat bukti keterangan 1 ( satu) saksi Hendra bin Nuri saja (merupakan terdakwa dalam berkas terpisah) tanpa di dukung alat bukti yang sah lainnya sebagaimana Pasal 183 jo pasal 185 ayat (2l KUHAP)”,katanya.

Lanjutnya, fakta persidangan saksi saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malahan menjelaskan terdakwa berada di tempat hajatan saudara Abun dan saudara Babay pada saat terjadi pembunuhan sehingga terdapat ( locus delicti ) berbeda sehingga jelas terdakwa tidak berada di tempat kejadian saat pembunuhan terjadi”,jelasnya.

Masih kata Ardi sapaan akrabnya, ditingkat banding kami mengajukan agar di Pengadilan Tinggi dapat memeriksa ulang saksi-saksi yang mengetahui terdakwa bersama saksi-saksi pada saat terjadi pembunuhan, pemohon banding siap untuk menghadirkan para saksi-saksi tersebut. Didalam memori banding telah kita lampirkan juga surat pernyataan para saksi dan anak anak korban yang ikut di tandatangani oleh kades yang menyatakan terdakwa bukan pembunuh korban Syaidina Ali dan terdakwa juga siap melakukan sumpah pocong jika di anggap perlu untuk membuktikan terdakwa tidak melakukan pembunuhan.

“kami berharap memori banding kami di terima dan di kabulkan dengan membebaskan terdakwa Angkasa dari dakwaan dan dilepaskan dari tuntutan JPU”,harapnya. (Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *