Dituntut 7 Tahun, Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

  • Whatsapp
irman gusman/ foto net

Jakarta, Newshanter.com — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair 3 bulan terhadap mantan Ketua DPD Irman Gusman dalam kasus suap pembelian gula impor.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di pengadilan, Senin (20/2/2017)
.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Irman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Nawawi mengatakan, pencabutan hak politik ini demi hak masyarakat luas, sebab wakil rakyat merupakan amanah dan harus menjauhkan dari perbuatan yang melanggar undang-undang.

Putusan itu juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan mantan legislastor dua periode ini. Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan Irman bertentangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Sementara hal yang meringankan Irman politisi asal Sumatera Barat ini yakni tidak pernah dihukum, menyesal dengan perbuatannya dan punya tanggung jawab keluarga. “Terdakwa mengaku menyesal dan minta dihukum seringan-ringannya,” kata Nawawi.

Ketika dipersilahkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim, baik Irman dan jaksa KPK menyatakan akan menimbang selama tujuh hari ke depan. “Jaksa dan terdakwa akan mempertimbangkan putusan selama tujuh hari ke depan,” jelas Nawawi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum ke depan. Tapi kalau dilihat bunyi pasal 12 huruf b ya ini lebih ringan,” jelas kuasa hukum Irman, Makdir Ismail.

Pada sidang tuntutan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman iniRabu (1/2/2017). dituntut tujuh tahun penjara ditambah hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

“Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.(bb/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *