PALEMBANG-Newshanter.com- Ardi Arwawan (37) salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) PUBM Sumsel yang melakukan bisnis jual beli sabu divonis pidana penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri KlasIA Khusus Palembang, Senin (9/10/2017).
Vonis yang dijatukan majelis Hakim diketuai Ahmad Adrianda Patria yang ketua Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Palembang, lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ursulla Dewi dengan tuntutan 7 Tahun Penjara dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan sementara sertadibebani pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Terdakwa Ardi dinilai majelis hakim yang diketuai Ahmad Adrianda Patria bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana didakwa dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ini terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulanpenjara,” jelas Majelis Hakim.
Atas putusan penjara delapan tahun penjara tersebut, majelis mempersilahkan terdakwa yang memiliki barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 2,184 gram itu pikir pikir selama tujuh hari kedepan sebelum menentukan sikap.
“Saya pikir pikir dulu yang mulia majelis hakim,” tegas Ardi didampingi penasehat hukumnya Rizal dan Eka dari Posbakum Sejahtera Palembang.
Terungkap dipersidangan Terdakwa di tangkap anggota Sat Narkoba Polresta Palembang Rabu 17 Juli 2017 di Jalan Pangeran Antasari Pasar Kentut 14 Ilir Palembabg. Barang bukti yang disita satu paket sabu dengsn berat bruto 2.184 gram. Terdakwa di persidangan mengakui bahwa barabg haram tersebut miliknya yang dibeli seharga 2.800.000, kepada Yudi (DPO).(Yen)





