Dituduh beli hp curian, polisi belum serahkan surat penangkapan

Pengacara Supendi SH dan klienya

PALEMBANG, Newshanter.com. – Lantaran dituding melakukan tindak pidana membeli handpone hasil ‎curian. Akhirnya Kgs M Agung Saputra (28) warga Depaten Baru kelurahan 27 Ilir kecamatan IB II Palembang‎ ini mencari keadilan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (28/11/2017).

Nyanyu Indah (29) yang merupakan kakak dari dari Kgs M Agung Saputra ini langsung angkat bicara dimana dirinya menyebutkan kronologis kejadian yang menimpa adik kandungnya.

“Saat itu, adik saya hendak membeli handpone, akan tetapi adik saya itu tidak mengetahui jika handpone itu hasil curian. Setelah itu adik saya pun ‎langsung ditangkap pada tanggal 10 september 2017,” kata Nyanyu didampingi kuasa hukumnya dari YLBH Ikadin Sumsel, Supendi SH.

Ketika ditangkap, kata Nyanyu dimana oknum polisi tersebut belum menyerahkan surat penangkapan‎,” Hingga saat ini, surat penangkapan tersebut belum kami terima, ungkapnya‎ seraya menyebutkan akan mencari keadilan untuk adik saya, dan juga meminta kepada aparat yang berwenang untuk menindak lanjuti laporan kami tentang oknum polisi itu. (01)

Pos terkait