Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan 7.341,49 gram Sabu dan ekstasi 564 butir, Salah Satu Tersangka Mantan Caleg

  • Whatsapp

Palembang, newshanter.com – Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan sabu 7.341,49 gram dan ekstasi 564 butir yang dimusnahkan di Mapolda Sumsel, Jumat (30/8/2024).

Barang bukti narkoba ini merupakan hasil tangkapan selama bulan Agustus dan berhasil mengamankan 23 tersangka. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara di blender yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lalu dibuang ke toilet atau septic tank.

Bacaan Lainnya

Wadir resnarkoba polda Sumsel AKBP Harrissandi mengatakan pemusnahan barang bukti ini didapatkan dari hasil pengungkapan selama bulan Agustus 2025. Dimana ungkap kasus ini ada 13 laporan polisi.

“13 laporan polisi dengan jumlah tersangka 23 orang jumlah barang bukti sabu sebanyak 7.415, 45 gram atau 7 kg lebih dan ekstasi sebanyak 589 butir. Anak bangsa yang berhasil diselamatkan ada 75.333 jiwa. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu sebanyak 7.341,49 gram dan ekstasi sebanyak 564 butir,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan dari barang bukti yang kita amankan dengan pemusnahan memang ada selisih dan selisihnya itu untuk nanti dipertanggung jawabkan di persidangan nanti pada tersangka sebagai barang bukti yang dibawa ke persidangan nanti.

“Status para tersangka ini ada yang bandar dan ada yang pengedar. Untuk ancaman hukumannya yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI. no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup. Dari ke 23 tersangka ini ada 15 orang resedivis dan salah satu tersangka ada yang tahun ini mantan caleg. Untuk Caleg ini sebagai pengedar,” tutupnya. (frs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *