Ditreskrimum Polda Sumsel.Kembal Ringkus Perampok Touke Kopi.Kirim Istri Rp 1 Juta Sebulan

PALEMBANG -Newshanter.com. Satu dari empat tersangka yang masih buron dalam perampokan tauke kopi di Pagaralam, Safarudin (35), berhasil diringkus anggota Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Safar merupakan pemasok senjata komplotan yang telah merampok di 21 TKP. Safar juga ikut serta meneror warga tujuh TKP di tiga provinsi, yakni Sumsel, Lampung, dan Bengkulu dengan merampok warga.

Tersangka Safar mengaku, dirinya ikut serta dalam perampokan Komang Cs di tujuh TKP. Yakni dua kali di Lampung, Pagaralam, Gelumbang, dua kali di Bengkulu, serta Lahat.

Dari hasil merampok, total dirinya mendapatkan Rp150 juta. Sementara untuk TKP Pagaralam dirinya mendapatkan bagian Rp40 juta.

“Uangnya saya pakai jalan-jalan ke Pekanbaru dan Batam. Saya melarikan diri, pura-pura bekerja kepada istri. Saya kirim uang juga ke istri Rp1 juta per bulannya,” ujar Safar yang kini diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (8/12).

Diakui Safar, uang hasil rampok habis dipakai bersenang-senang selama dalam pelarian. “Uang habis, saya pulang. Tak lama saya ditangkap polisi,” ujarnya.

Safar dibekuk petugas di kampung tempat tinggalnya kawasan Desa Sirah Pulau Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir (OI). Safar pun terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Mendapatkan senjata api rakitan yang dipakai untuk merampok, Safar mengakui didapat dari temannya bernama Ginting, warga Lampung.

“Saya beli dua pistol Rp 5 juta. Dikasih amunisinya juga banyak,” ujarnya. Dua senjata tersebut satu dipakainya dan satu lagi diberikan kepada tersangka Komang yang telah ditangkap sebelumnya.

Senjata tersebut digunakan saat beraksi menyatroni rumah korban Darul Kutni (40) warga Desa Bandar, Kelurahan Kance Diwe, Kec Dempo Selatan, Kota Pagaralam, 5 Agustus 2017 lalu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Subdit III/Jatanras Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Erlin Tangjaya menangkap tersangka di kediamannya saat pulang usai melarikan diri selama empat bulan.

“Tiga orang lainnya yang masih brondong yakni Wak Gun, Lan, dan Sikil masih dalam pengejaran. Sudah kami endus keberadaannya tinggal menunggu waktu saja. Saya sarankan menyerahkan diri,” ujarnya.

Tersangka Safar diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam hukuman mati.(SP/fil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *