Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Musi Banyuasin, Dua Orang Ditangkap 

Palembang, newshanter.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap aktivitas penambangan batu bara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan pertambangan batu bara tanpa izin resmi yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan, lokasi tambang tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan usaha pertambangan (IUP), izin pengangkutan dan penjualan, maupun izin lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Awalnya ada tujuh orang yang kami amankan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Keduanya berperan sebagai mandor dan pengawas di lokasi tambang,” jelas Doni, saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut, di antaranya satu unit excavator merek SANY, satu unit bulldozer merek Komatsu, satu unit dump truck Mitsubishi, serta satu unit mobil Toyota Hilux double cabin yang digunakan sebagai sarana mobilisasi.

Penyidik juga telah mengambil titik koordinat lokasi tambang dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Dari hasil pengecekan, lokasi tersebut dipastikan berada di luar wilayah IUP dan belum memiliki izin pertambangan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM (25), yang berperan sebagai pengawas tambang, serta IZ (30), selaku surveyor atau petugas pengukur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka, serta pengambilan sampel batu bara untuk diuji di laboratorium. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polda Sumsel menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *