Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Amankan 3 Sopir Pembawa Batubara Ilegal 

Palembang, newshanter.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkapkan ilegal minning hasil tambang ilegal.

Pada hari Rabu tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 3 orang pelaku pengangkut batubara ilegal beserta barang bukti dengan total 60 ton.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat press release, Jumat (22/3/2024).

“Ketiga tersangka berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33) diamankan di desa Batu Kuning kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sekira pukul 01.30 wib,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan, ketiga tersangka masing-masing membawa mobil bermuatan batubara yang tidak dilengkapi dokumen pengangkatan batubara dengan tujuan ke Cilegon.

“Ketiga mobil tersebut yakni yang truk Fuso dengan plat BA 8684 DA bermuatan batubara sebanyak 20 ton di kemudikan CH. Lalu yang kedua plat BA 8052 PU bermuatan batubara sebanyak 20 ton yang dikemudikan oleh ID, dan yang ketiga plat D 8806 PA bermuatan batubara sebanyak 20 ton dikemudikan oleh AL,” bebernya.

Dikatakannya ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Sumsel dan barang bukti dititipkan di Semen Baturaja. Untuk tindak lanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk segera memberlakukan pemberkasan dan melakukan pengembangan terhadap pemilik stockpile dan pemilik batunya.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 161 UU no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 miliar,” tutupnya. (Frs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *