Ditres Polda Sumbar Bekuk Pengedar Ganja Yang Awalnya Kuli Bangunan

Padang.Newshanter.com. Operasi Antik Polda Sumbar yang dimulai dari 26 Maret sampai 8 April 2017 menampakan hasil dengan dibekuknya seoarang pengedar narkotika jenis ganja pada Senin ( 27/3/2017) jam 20.30 disimpang tiga Kuliek jalan lintas Padang- Bukittinggi Kab. Padang Pariaman.

Ditres Narkoba Polda Sumbar berhasil membekuk seorang tersangka laki laki berinisial OS melalui penyamaran anggota ditres sebagai pembeli (undercover buy). Anggota ditres narkoba setelah melakukan kesepakatan dengan tersangka untuk bertemu di TKP dengan anggota Opsnal Narkoba Polda Sumbar saat akan melakukan transaksi tersangka langsung dibekuk.

OS yang sehari- harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat membawa delapan paket besar yang diduga narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 7,033 kg dan satu unit handphone.Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui bahwa barang tersebut berasal dari medan dan baru satu kali melakukan perbuatannya.

“ Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-undang No, 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman pidana mati atau seumurhidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” jelas Kabid Humas Polda Sumbar AKBP. Syamsi yang didampingi Wadir Res Narkoba Polda Sumbar AKBP. Yulmar Try Himawan dihapan para wartawan di Mapolda Sumbar Kamis (30/3/2017).

“ Tersangka OS yang beralamt di Nagari Sungai Buluh Kec. Batang Anai Kab. Padang Paraiman ini, kalau dilihat dari profesinya adalah kuli bangunan, jadi sekarang pelaku-pelaku penyalah gunaan narkoba ini sudah menyasar kepada semua tingkatan, tidak memandang pekerjaan, tidak memandang usia, oleh karena itu, ini menjadi keprihatinan bagi kita semua dalam rangka melakukan pembrantasan terhadap narkoba” Tutup Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi. (falind)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *