PALEMBANG -Newshanter.com- Setelah resmi dilaunching e_Tilang ,Sim Online dan e-Samsat beberapa hari yang lalu, Minggu (18/12/2016), Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumsel akhirnya melakukan sosialisasi e-Tilang kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi yang dilakukan secara terbuka di Kambang Iwak (KI) Palembang dan dimulai sekitar pukul 06.00 tersebut, Sumsel’>Ditlantas Polda Sumsel tidak hanya menyampaikan sosialisasi mengenai e-Tilang, melainkan juga SIM Online dan e-Samsat.
Direktur Sumsel’>Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan, ketiga program yang dilaunching merupakan program Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dan MenPAN-RB, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Diharapkan dengan adanya tiga program berbasis online ini, dapat mengurangi perbuatan-perbuatan kurang baik di lapangan, dimana adanya transaksi antara petugas dan pelanggar,” jelasnya.
Dikatakan Dirlantas, e-Tilang dapat mempersingkat cara penindakan pelanggaran lalu lintas. Di mana, pihaknya ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dapat diberikan secara profesional, modern, terpercaya, transparan dan akuntabel.
“e-Tilang akan terus kita sosialisasikan kepada masyarakat. Tapi intinya, sesuai dengan mottonya yaitu ‘Titip Denda Tilang di Bank Tanpa Hadir di Pengadilan,” jelasnya.
Selain melaunching e-Tilang, Sumsel’>Ditlantas Polda Sumsel juga melaunching e-Samsat yang diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta melaunching SIM online.
Sementara itu, Kasubdit Regident, AKBP Dwi Hartono, menjelaskan, hadirnya e-Samsat lantaran birokrasi yang berbelit-belit dan antrean panjang serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak, kapanpun dan dimana pun.
“Jadi, wajib pajak dapat membayar pajak kapan pun dan dimana pun di teller Bank Sumsel Babel. Persyaratannya sama dengan pembuatan awal,” jelasnya.
Sementara, untuk SIM online, dikatakan Dwi, baru dapat melayani perpanjangan saja dan sudah diterapkan di lima Polres, masing-masing yaitu Polresta Palembang, Polres Muaraenim, Polres Lahat, Polres OKU Timur dan Polres Musi Rawas.
“Misalnya ada si A yang ingin perpanjang SIM di Lahat dan berdomisili di Palembang, tidak perlu lagi pulang ke Lahat, cukup melalui SIM online. Dan ini juga berlaku di luar Sumsel,” tandasnya.(01)
Untuk mekanisme sendiri, masih dikatakan Dwi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat membawa SIM yang akan mati atau habis berlakunya, dan KTP. “Semua ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya(01)




