Palembang, newshanter.com – SMP 26 pada hari terakhir masa pengenalan lingkungan sekolah Rabu 17/7/2019 di datangi Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kedatangan Ditlantas melalui Subdit Kamsel untuk memberikan himbauan kepada siswa-siswi didik baru agar tidak menggunakan sendiri kendaraan bermotor ke sekolah, sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yaitu yang berhak mengendarai kendaraan bermotor sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
AKP Chindi Helyadi S.Ik Kanit I Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumatera Selatan hadir lansung di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 26 Palembang memberikan penyuluhan dan himbauan lansung terhadap siswa-siswi didik baru agar tidak mengendarai kendaraan sendiri kesekolah, karena siswa-siswi SMP belum memiliki SIM dan belum dibolehkan mengendari kendaraan bermotor.
Subdit Kamsel menjadikan siswa-siswi SD, SMP, SMA sasaran penyuluhan berdasarkan undang undang no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, AKP Chindi mengatakan” dengan adanya penyuluhan ini kita berharap kepada siswa-siswi agar tidak membawa kendaraan sendiri kesekolah, karena belum memiliki SIM, kami menghimbau kepada siswa-siswi jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, kita menghimbau kepada siswa-siswi agar tidak mengendarai kendaraan sendiri ke sekolah, karena sangat membahayakan dan Sumsel salah satu daerah yang tinggi tingkat kecelakaannya, karena itu kami dari Subdit Kamsel Ditlantas Polda akan selalu memberikan penyuluhan dan himbauan di sekolah sekolah agar siswa tidak menggunakan kendaraan sendiri ke sekolah,” ungkapnya.
AKP Chindi menambahkan selama masa pengenalan lingkungan sekolah kami sudah mendatangi beberapa sekolah salah satunya SMP 26, pihak Ditlantas sudah melakukan MOU bersama Diknas untuk tertip berlalu lintas, yang menjadi kendala pihak pihak sekolah masih ada siswa yang membawa kendaraan roda dua kesekolah dengan alasan orang tua tidak bisa mengantar, namun ada beberapa sekolah bertindak tegas, apabila siswa-siswi yang masih membawa kendaraan kesekolah akan diberi sangsi oleh pihak sekolah, dipanggil orang tuanya, mudah mudahan semua sekolah bisa mengikutinya.
Kepala Sekolah SMP 26 akan rapat dengan komite sekolah serta orang tua siswa mengenai himbauan Ditlantas Polda mengenai larangan siswa membawa sendiri kendaraan kesekolah, mengenai surat edaran larangan siswa membawa kendaraan kesekolah memang sudah ada selama ini, namun masih ada siswa yang membawa sendiri kendaraannya,”ungkap Misno.(fan)