SURABAYA,Newshanter.com— Ketua Umum PSSI La Nyalla Matalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Namun, dia menuding ada dalang di balik kasusnya. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
“Saya menghormati keputusan Kejati Jatim terkait kasus IPO,” kata La Nyalla dalam wawancara dengan tvOne, Rabu (16/3/2016) sore.
La Nyalla menilai, keputusan Kejati Jatim untuk menetapkannya sebagai tersangka itu telat. Dia malah menuding bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari usaha menggulingkan dirinya dari kursi Ketua Umum PSSI.
“Ini sudah jelas (untuk) menggulingkan (saya) dari PSSI. (Hal itu) dilakukan dengan cara seperti ini,” tuturnya.Anchor tvOne lantas bertanya kepada La Nyalla soal dalang yang bermaksud menggulingkannya. La Nyalla menjawab, ada keterlibatan Menteri Olahraga Imam Nahrawi.
“Saudara Menpora itu loh. Sudah beberapa kali mau bikin KLB (kongres luar biasa). Ini (PSSI) rumah tangga sepak bola, jangan dimain-mainin,” ujar dia.
“Kejati harus ngomong jujur. Dia sendiri yang ngomong (bahwa) ini adalah pesanan,” ucapnya lagi.
La Nyalla juga berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait keputusan Kejati.
“Biar tahu siapa yang salah,” kata La Nyalla.
Membantah Tidak Asa Intervensi
Sementara itu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan tidak ada intervensi dari pemerintah terkait penetapan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
“Kami tahu dari media sore tadi. Kami yakin Pak La Nyalla tentu akan mematuhi proses hukum sesuai hak dan kewajibannya. Yang jelas tidak ada intervensi apapun dari pemerintah,” kata Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Meski ada penetapan status tersangka oleh Kejati Jawa Timur terhadap Ketua Umum PSSI yang juga Ketua Kadin Jawa Timur itu terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin sebesar Rp5 miliar, kata dia, publik juga menghargai azas praduga tidak bersalah karena proses hukum masih panjang.
Namun, mantan Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora itu menjelaskan, meski kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, pihaknya berharap La Nyalla Mattalitti juga memperhatikan statuta PSSI.
“Karena sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4 bahwa anggota Exco harus tidak pernah dinyatakan bersalah……. Siapapun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks “tidak pernah dinyatakan bersalah karena dia masih tersangka belum terdakwa,” katanya menambahkan.
Tetapi, kata Gatot, secara etis seharusnya memberikan contoh yang baik seperti mantan Presiden FIFA Sepp Blater sebagai rule model ketika dinyatakan sebagai tersangka pada 2 Juni 2015.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016.
“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suarnawan.
Ia menyebutkan, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, pihaknya langsung mengeluarkan surat penetapan tersangka atas kasus ini.
“Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi ini,” katanya.
Disinggung adanya kasus tindak pidana pencucian uang untuk kasus ini, pihaknya menyatakan masih terfokus pada kasus dugaan korupsi terlebih dahulu.
“Kami masih konsentrasi terkait dengan dugaan korupsi dulu. Kami akan melakukan pemanggilan secepatnya terhadap tersangka, dan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.
“Belinya Rp5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi namun keuntungannya tidak pernah kembali ke negara,” katanya..(kC)





