Palembang, newshanter.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) provinsi Sumsel dalam kegiatan sinkronisasi program kegiatan kabupaten/kota melalui mekanisme bantuan keuangan bersifat khusus Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan oleh Disperkim Sumsel, Senin (6/3/2023).
Turut hadir didalam acara itu selain Kepala Disperkim Sumsel, juga dihadiri oleh Sekretaris Disperkim Sumsel Ir Hendrian, M.T, Kepala Bidang Perumahan Disperkim Sumsel Yudho Joko Prasetyo, S.T.,M.M, Kepala Bidang lainnya, dan sebagai narasumbernya yakni Ismail Darwin dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumsel, Biro Administrasi Pembangunan M Agus Alharis, dan undangan dari kabupaten/kota se Sumsel, Senin (6/3/2023).
Dikatakan Kepala Disperkim Sumsel Ir H Basyaruddin Akhmad, kegiatan ini adalah kegiatan yang akan kita bahas di musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), dimana kita bahas dahulu di rapat teknis ini diseluruh Disperkim kabupaten/kota se Sumsel.
“Dimana kegiatan-kegiatan yang kewenangannya kabupaten/kota yang ingin diajukan masuk ke dalam bantuan keuangan bersifat khusus,” ujarnya.
Kemudian, ingat ini bukan kewenangan provinsi ya, tetapi kewenangan kabupaten/kota, tapi mungkin kabupaten/kota kekurangan dana diajukannya melalui bantuan keuangan ini melalui bantuan Gubernur.
“Program-programnya kalau di Disperkim ya program Disperkim, misalnya prasarana, sarana, utilitas umum (PSU), kawasan kumuh, air bersih, dan sanitasi ini jadi masuk diranah Disperkim, misalnya jalan lingkungan itu bisa,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, ini program dia mengusul duit ditransfer ke mereka sehingga menjadi program mereka. Dan sejauh ini sudah berjalan, tergantung usulan, kadang yang diusulkan jalan dan jembatan ke Bina Marga, Perkim tidak mengusulkan itulah yang dikasih Gubernur Sumsel.
“Jadi kalau ada usulan kita verifikasi dan juga ada bangunan gedung. Harapannya agar usulan-usulan itu bisa sinkron dengan usulan provinsi,” katanya.
Masih dilanjutkannya, dan usulan-usulan kabupaten/kota yang sesuai dengan kewenangan itu tidak melanggar nomenklatur yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ini yang kita harapkan kepada peserta hari ini silahkan yang bersifat khusus ini biasanya kita pada tahun berjalan, supaya apa yang direncakan itu sudah dipersiapkan dari jauh-jauh hari.
“Dan saya pesankan disini akhirnya Disperkim kabupaten/kota itu bisa berperan, jangan tiba-tiba Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang bantuan keuangan sudah turun, terus bertanya kenapa kita tidak ada,” imbuhnya
Begitu juga disampaikan Sekretaris Disperkim Sumsel Ir Hendrian, M.T yang sekaligus sebagai Ketua Pelaksana mengatakan didalam program ini harus dikomunikasikan itulah proses button of planning, jadi usulan-usulan dari kabupaten kita bahas itulah namanya rapat teknis.
“Jadi disini kita mengundang dari Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten/kota, Adminitrasi Pembangunan, dan dimana acara ini direncana akan dilaksanakan selama 2 hari,” bebernya.
Masih disampaikannya, dimana pada hari ini kita fokus membahas mengenai bantuan gubernur, bantuan keuangan bersifat khusus hari ini, dan besok kita membahas usulan kabupaten/kota terhadap kewenangan provinsi. Dimana dan siang hari ini langsung pembahasan Desk, rapat teknis, besok setelah hasil rapat teknis kita tahu isu permasalahannya apa.
“Dimana itu nanti dibawa didalam dialog antara kepala dinas provinsi dengan kabupaten/kota, Kepala Bappeda kabupaten/kota untuk menyelesaikan isu strategis perumahan yang ada di provinsi Sumsel, perumahan dan kawasan permukiman,” jelasnya.(ton)





