Diskominfo Bukittinggi Adakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Bukittinggi, newshanter.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemko Bukittinggi, gelar rapat  Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di adakan di Hall Balaikota, Kamis (27/6/2024).

Dalam kegiatan rakor PPID ini, Diskominfo Bukittinggi menghadirkan pembicara dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Wakil Ketua KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Komisioner Mona Sisca Ketua Bidang Kelembagaan.

Dalam kesempatan tersebut Sekda kota Bukittinggi Martias Wanto dalam sambutanya, mengingkatkan pentingnya SKPD memahami dan menguasai UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

” Sebagai Pelaksana Pengelola Informasi di lingkungan pemerintah kita harus menguasai informasi yang kita miliki dan masyarakat berhak mendapatkan itu. Namun ingat, ada kewenangan kita dalam memberikan dalam menyampaikan informasi sesuai dengan regulasi undang undang no.14 tahun 2008″ Ungkap Sekda Martias Wanto.

Sementara itu Waka KI Sumbar, Tanti Endang Lestari mengajak badan publik jangan takut memberikan informasi, tujuannya guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya implementasi dan peningkatan standar layanan informasi publik di lingkungan SKPD.

“Jangan mau dipertakut dengan permohonan sengketa informasi publik, jika tata kelola informasi PPID Bapak Ibu sudah berjalan sesuai standar layanan informasi perki 1 tahun 2021”. Tegas Tanti yang juga Ketua Monev KI Sumbar 2024,” ujarnya.

Sementara itu Mona Sisca, Wakil ketua Monev KI Sumbar 2024 mengajak seluruh SKPD yang hadir untuk menyamakan persepsi terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.

“Tujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan monev 2024 di PPID Bukittinggi sangat penting untuk memaksimalkan pemetaan informasi dan pelayanan informasi publik serta meraih peringkat informatif seperti pada tahun 2020 lalu” papar Mona yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar.

Kedepan Mona berharap dengan persamaan persepsi ini, diharapkan seluruh SKPD dapat memahami tugas dan fungsi dari PPID dalam melayani masyarakat. Sehingga nantinya dengan kebersamaan dan satu kesatuan ini, Pemko Bukittinggi melalui Monev dapat meningkatkan layanan informasi pada masyarakat dan juga meraih Prediket Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi tahun 2024. (A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *