Disinyalir Kabid. PSP Menghindar, Karena “Terlibat” Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.

WAY KANAN, Newshanter.com – Diduga Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, terlibat penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Pasal nya, Rina Ekawati Kabid. PSP. Terkesan menghindar setelah beberapa kali disambangi di kantor nya.

Dengan alasan Dinas Luar (DL) yang dilontarkan beberapa Aperatur Sipil Negara (ASN) yang ditemui di Kantor TPHP.

“Buk Kabid. Lagi DL ke Bahuga,” kata ASN yang tidak ingin disebutkan namanya, saat ditemui didepan ruangan Kabid. Tersebut. 27/10/2020.

Sebelumnya, dengan alasan yang sama beberapa pegawai yang ditemui di dinas pertanian mengatakan, ” Pak Kadis tidak ada, sedang DL (dinas luar) ke Pakuan, kalau mengenai pupuk itu bidang PSP “.

Kebetulan ibu Rina Ekawati Kabid. PSP. Juga ikut ke Pakuan. Terang beberapa ASN. Kamis 17/09/2020. Lalu.

Disinyalir menghindarnya Kabid. PSP itu, menguatkan adanya koorporasi dalam bentuk kejahatan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Sebagainya diberitakan sebelumnya, kios milik Sagimin Warga Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung, selain adanya indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak memacu Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti ketetapan pemerintah serta belum mengantongi ijin pendistribusian seperti adanya Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) rumah toko (Ruko) yang juga gudang pupuk milik Sugimin.

Tidak mengacu pada HET itu, sebagaimana dijelaskan oleh Nur istri Sugimin yang kala itu ditemui dirumahnya mengatakan pupuk itu dibeli dari penjual di Soponyono (SP), untuk harga jual pupuk Urea 110 ribu per 50 kg, Phonska 170 ribu persaknya (50 kg), beber istri pemilik Ruko.

Anehnya lagi jika benar Sugimin memiliki Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), tentunya ada beberapa kelompok tani yang harus tergabung serta diketahui Aperatur Kampung tersebut.

Dari keterangan Agus Kepala Dusun (Kadus) serta beberapa aperatur kampung lainnya, ketika ditemui di Balai Kampung beberapa waktu lalu, menuturkan, Mereka tidak mengetahui tentang adanya kelompok tani yang dibentuk oleh Suhimin atau warga lainnya.

Kuat dugaan, adanya kerjasama penyalahgunaan pupuk bersubsidi antara pihak Dinas TPHP Kabupaten Way Kanan dengan pemilik Kios (Sugimin).

Hingga berita ini dilangsir kembali, belum ada tanggapan dari pihak dinas.

Sedangkan HET Pupuk bersubsidi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah, yakni  Urea perkilogram nya Rp 1.800, SP-36 /kg Rp 2000, ZA /kg Rp 1400, NPK /kg Rp 2.300, NPK formula khusus /kg Rp 3000 dan pipuk organik /kg Rp 500.
(Dam/tim)

About Damiri NHO

Catatan Newshanter.com Perwakilan Lampung : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel yang berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Perwakilan Redaksi Newshanter.com yang ada di Provinsi Lampung kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: damirias986@gmail.com atau WhatsApp di 0853 6788 3544. Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    3 Punggawa Karang Taruna Way Kanan Terpilih sebagai Anggota DPRD

    Way Kanan, newshanter.com -Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 3 Punggawa Karang Taruna (Katar) Way Kanan ...