Disdikbud dan Inspektorat Banyuasin Batalkan Surat Pinjam Pakai Jalan di SDN 1 Rantau Bayur

Banyuasin, mewshanter.com — Setelah menuai polemik dan kritik publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banyuasin bersama Inspektorat akhirnya membatalkan surat pinjam pakai akses jalan lintas yang melintasi halaman SD Negeri 1 Rantau Bayur, Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemanfaatan fasilitas pendidikan untuk kepentingan di luar fungsi sekolah tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berpotensi mengancam keselamatan peserta didik dan mengganggu proses belajar mengajar.Disdikbud Banyuasin memastikan bahwa akses jalan lintas tersebut akan segera ditutup, dan pagar sekolah akan dibangun dalam waktu dekat guna menghentikan aktivitas lalu lintas yang selama ini bebas melintas di area sekolah.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk koreksi atas kebijakan sebelumnya yang dinilai cacat secara prinsip dan fungsi.Tak berhenti di situ, Inspektorat Kabupaten Banyuasin akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Desa Tebing Abang. Pemeriksaan ini diarahkan untuk mengungkap proses terbitnya surat pinjam pakai, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, kelalaian prosedur, hingga potensi pelanggaran aturan administrasi pemerintahan.

Ketua AMUNISI Banyuasin Efriandi Efendi menilai, keberadaan jalan lintas di halaman sekolah mencerminkan lemahnya pengawasan dan abainya perlindungan terhadap ruang pendidikan, yang seharusnya steril dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan siswa dan mencederai prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan.

“Pembatalan surat pinjam pakai ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai merespons tekanan publik, sekaligus membuka ruang evaluasi atas pengambilan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan anak dan dunia pendidikan,” Ujar Efri yang karib disapa Uju, Jum’at (30/1/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tebing Abang belum memberikan klarifikasi resmi terkait pembatalan surat pinjam pakai maupun rencana pemeriksaan oleh Inspektorat.

Sikap diam ini justru memicu pertanyaan publik terkait motif dan kepentingan di balik penggunaan halaman sekolah sebagai akses jalan lintas.

“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin di untuk tidak berhenti pada pembatalan administratif semata, melainkan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dan administratif jika ditemukan pelanggaran, agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari,” Tukasnya.(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *