Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Terhadap Dokter Lansia

Palembang, newshanter.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap seorang dokter lansia di Palembang dan juga menangkap tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni YG (60) dan S (57), keduanya warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang, serta JI(46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johanes Bangun, menyebut kasus ini sebagai salah satu kejahatan serius yang dilakukan dengan perencanaan matang.

“Korban dijerat, kemudian jasadnya dibuang dan dibakar. Ini pembunuhan yang direncanakan dengan motif ekonomi untuk menguasai harta korban,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Sumsel, Rabu (28/1/2026).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di sebuah rumah di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka utama YG yang diketahui merupakan tetangga sekaligus orang yang cukup dekat dengan korban, telah menyusun rencana untuk menghabisi nyawa dokter lansia tersebut,” katanya.

Modusnya, YG mengajak korban datang ke rumah seorang temannya dengan alasan tertentu. Tanpa curiga, korban pun memenuhi ajakan tersebut.

Namun sesampainya di lokasi, situasi berubah mencekam. YG yang sudah menyiapkan tali tambang langsung menjerat leher korban dari belakang. Akibat jeratan kuat tersebut, dr. Khristina tewas di tempat.

“Korban tidak sempat melakukan perlawanan. Pelaku sudah menyiapkan alat dan lokasi,” ungkapnya.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian membawa jasad korban menggunakan kendaraan.

“Untuk menghilangkan jejak, jasad dr. Khristina dibuang di area kebun sawit Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Tak berhenti sampai di situ, pelaku bahkan membakar tubuh korban di lokasi tersebut agar sulit dikenali dan menyulitkan proses identifikasi,” bebernya.

Tindakan ini membuat kasus hilangnya korban sempat menjadi misteri dan menyulitkan keluarga serta aparat kepolisian dalam proses pencarian.

“Usai melakukan pembunuhan, YG kemudian menghubungi tersangka SW untuk membantu menjual mobil milik korban. Mobil tersebut berhasil dilepas dengan harga Rp53 juta, dan uang hasil penjualan dibagi sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka JI berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban yang juga ikut dijual.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada pelaku utama, ada penadah kendaraan, dan ada penadah barang,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka JI di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan intensif, JI mengakui menerima ponsel milik korban dan menyebutkan identitas YG sebagai pelaku utama, serta SW sebagai pihak yang menjual mobil korban.

“Berbekal pengakuan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat menangkap SW, lalu memburu YG yang diketahui telah melarikan diri ke beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Lampung. Pelarian YG akhirnya terhenti di Tulungagung, Jawa Timur, tempat ia berhasil diringkus tanpa perlawanan,” katanya.

Selain pelaku juga diamankan barang bukti yakni 1 unit mobil milik korban, 1 unit telepon genggam, 1 buah payung, rekaman CCTV, pakaian korban dan pelaku, 1 lembar BPKB, uang tunai Rp. 53 juta, 1 buah korek api yang diduga digunakan untuk membakar jasad korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 459, atau Pasal 479 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun tambahan,” tutupnya. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *