Diduga Tidak Memiliki Izin, Polsek Kerinci Kanan Amankan Pemilik Pengetaman Kayu

Kerinci Kanan Siak, Newshanter.com – Perdagangan kayu ilegal di Provinsi Riau nampaknya tak pernah ada jeranya, meski sudah sering dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian. Terbukti dengan dilakukannya pengamanan pemilik pengetaman kayu Makmur Jaya, Herman Solehudin (50) di Jalan Lintas Timur Kampung Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Riau, Rabu (14/06/2017).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Kerinci Kanan AKP Herman Pelani ketika dikonfirmasi newshanter.com melalui pesan WhatsApp. “Benar, setelah kita mendapatkan informasi dari warga ada tumpukan kayu di pengetaman tersebut langsung kita amankan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Herman Pelani yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelalawan mengatakan pengamanan pemilik pengetaman kayu tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personil Polsek Kerinci Kanan untuk mengantisipasi C3 yang marak menjelang Idul Fitri.

“Ketika melakukan patroli, kita mendapat info ada tumpukan kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Saat ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan, pemilik kayu tersebut tidak dapat menunjukkannya,” jelasnya.

Adapun barang bukti kayu olahan yang berhasil diamankan sebanyak 4 kubik jenis Meranti dan Kuras yang berdasarkan keterangan dari pemilik kayu tersebut berasal dari Juli asal Langgam Kabupaten Pelalawan yang diantarkan langsung ke pengetaman miliknya.

“Saat ini pemilik pengetaman berikut barang bukti kayu olahan tersebut kita amankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut,” tandas Herman Pelani.(tons)

Pos terkait