WAY KANAN, Newshanter.com –
Diduga bangunan tempat praktek dokter di Kecamatan Pakuan Ratu telah melanggar Pasal 7 ayat (2) UUBG).tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).yang mana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Saat ditemui usai melayani beberapa pasien ditempat prakteknya, Rabu 08/07/2020. dr. Wayan Heri Susante, membenarkan jika bangunannya belum memiliki ijin, ” Ijin (IMB) itu sudah selesai, tinggal ngambil saja lagi.” Kata dokter.
Saat ditanya kembali, apakah IMB itu dibuat setelah bangunan itu selasai, ???
dr. Wayan nama singkat yang sering dikenal masyarakat Kecamatan Pakuan Ratu, mengatakan, “Memang awalnya seperti itu, karena ketidaktahuan serta kurangnya informasi pada saat itu,” akuinya.
Terkait adanya pasien rawat inap, dr. Wayan menuturkan hanya pasien observasi saja, seperti kecelakaan yang memerlukan UGD (Unit Gawat Darurat), jika pasien dimungkinkan tidak bisa rawat jalan, maka akan kita rujuk.
Dia (dr. Wayan) sudah koordinasi dengan dinas kesehatan tentang ijin Praktek Mandiri.
Ditambahkannya, begitu pula dumping limbah, dirinya sudah bekerjasama dengan Puskesmas Pakuan Ratu, kebetulan saya dokter disana, ungkap dr. Wayan.
Mengutip yang dilangsir Hukumonline.com, bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan(Pasal 7 ayat [2] UUBG).
Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).
Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Dari pantauan awak media, bangunan yang dijadikan tempat praktek menjulang tinggi (Bertingkat) serta memiliki ruang kamar dengan jumlah yang cukup banyak, tentunya untuk pasien rawat inap. Jika saja bangunan gedung tersebut dilaksanakan tanpa persetujuan pemerintah daerah, maka dikhawatirkan bangunan itu ambruk, pasalnya tidak melalui rencana teknis oleh pemerintah setempat.
(Dam)