Diduga Terlibat Hubungan Asmara, Oknum Polisi Habisi Nyawa Teman Wanitanya

Pelalawan, newshanter.com – Seorang wanita muda yang ditemukan tewas tergeletak di pelataran parkir Hotel Rian Pangkalan Kerinci beberapa hari yang lalu ternyata mempunyai hubungan khusus dari tersangka AP (40) yang juga seorang petugas kepolisian berpangkat Aipda.

Hal tersebut dinyatakan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan dalam pers release yang dilakukan di Mapolres Pelalawan, Rabu (12/07). “Berdasarkan keterangan saksi-saksi diketahui AP adalah teman dekat korban,” katanya.

Begitu juga dengan penyebab tewasnya Mimi, yang berprofesi sebagai freelance di Hotel tersebut akibat benturan yang terjadi setelah terseret mobil yang dikendarai pelaku.

“Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat bergelantungan dan terseret mobil pelaku sejauh 30 M dan diduga terjadi benturan yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri lalu meninggal dunia di Rumah Sakit,” terang Kaswandi.

“Saat ini Jenazah korban sudah dibawa kerumah orang tua korban di Desa Langkan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau, dan telah dikebumikan di desa tersebut,” terangnya lagi.

Adapun kronologis terjadinya peristiwa yang sempat membuat heboh warga Pangkalan Kerinci berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku.

“Entah bagaimana kejadiannya, menurut keterangan saksi, setelah pertengkaran tersebut pelaku pergi meninggalkan korban dengan menaiki sebuah mobil Daihatsu Feroza. Kemudian korban mengejar mobil tersebut dan bergelantungan dipintu mobil,” jelas Kaswandi.

“Melihat korban mengejar dan bergelantungan, pelaku bukannya berhenti malah semakin menambah kecepatan mobil tanpa menghiraukan korban hingga terseret sejauh 30 M dan akhirnya terjatuh serta terbentur body mobil,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres berjanji akan tetap mengejar pelaku yang masih melarikan diri dan melakukan proses hukum meski pelaku adalah anggota kepolisian yang saat ini bertugas di Unit Lantas Polsek Pangkalan Kuras.

“Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP, pembunuhan dan atau kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupya.(tons)

Pos terkait