Diduga Sejumlah Oknum “Kepsek” Di Way Kanan Abaikan Perkataan Juru Bicara KPK

WAY KANAN, newshanter.com –
Diduga pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), bahkan kerap terjadi pihak Sekolah memandulkan peran serta Komite Sekolah.

Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, hasil investigasi Wartawan newshanter.com diberbagai sekolah yang ada di Kabupaten Way Kanan, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana Bos serta Pungli.

Contohnya saja di SD Negeri 01 Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar. Saat pelaksanaan alokasi dana Bos, diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Komite dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Lembar Kerja Sekolah (LKS) dana Bos.

Selain pernyataan dari Paulus Sumarji Ketua Komite, bahwa dirinya tidak dilibatkan serta belum pernah menandatangani berkas dana Bos, sebagai Kepsek Selamet Hermanto pula telah mengakui perbuatannya dengan awak media tentang pemalsuan tanda tangan yang ia lakukan, Selamat Hermanto juga secara tidak langsung membenarkan hal itu pada Fallahudin Sekretaris Inspektorat Kabupaten setempat, saat panggilan pertama.

Dilain pihak di SMP Negeri 2 Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, yang disinyalir telah melakukan praktek Pungli pada siswa didiknya.

Dari keterangan beberapa siswa – siswi SMP yang dihimpun dilingkungan sekolah menjelaskan, Mereka dikenakan biaya pembuatan kursi sebesar Rp 150 ribu persiswa, begitu pula sampul rapor dan kalender setiap siswa dikenakan Rp 100 ribu, pembuatan panggung disekolah Rp 150 ribu, begitu juga untuk tiga macam pakaian seperti baju putih biru, baju olahraga dan batik. Rp 500 ribu.

Pernyataan siswa tentang adanya pungutan itu dibenarkan oleh Budi salah satu tenaga pengajar di SMP tersebut.
Namun Budi menerangkan itu dilakukan Ketua Komite sesuai hasil rapat, jelas Budi.

Sementara itu Ismail Ketua Komite
menepis jika telah melakukan penarikan biaya sebesar Rp 100 untuk pembelian sampul buku rapor dan kalender, ungkapnya, Rabu 26/02/2020, bahkan anak saya (Ismail) saja bayar, terangnya.

Padehal jelas – jelas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, S.H. mengatakan akan menggandeng Kementerian Pendidikan Nasional dan Bank Dunia. Bahkan KPK membuat kemudahan akses laporan masyarakat terhadap dua bentuk penyimpangan.

Yakni baik penyelewengan dana Bos atau melakukan Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepsek maupun guru.

Mengutip laporan wartawan Edigebug di Mediapagi.co, KPK mengincar oknum yang melakukan pungutan liar itu berdasarkan pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 Pasal 12C UU/31/1999 sebagaimana UU/20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kata Febri Diansyah, S.H.
(Dam)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

loading...




Komentar Terbaru

    x

    Berita Lain

    3 Punggawa Karang Taruna Way Kanan Terpilih sebagai Anggota DPRD

    Way Kanan, newshanter.com -Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 3 Punggawa Karang Taruna (Katar) Way Kanan ...