Palembang, Newshanter.com. – Dari ratusan pekerja, mulai dari Pimpro sampai dengan ke tukang yang mengeluhkan honornya belum dibayarkan pihak penyedia jasa, walau pekerjaan sudah selesai. Dua diantaranya EO (45) yang merupakan warga Swadaya dan FN (42) warga jalan Bambang Utoyo Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini merasa kecewa dengan kinerja dan system yang diterapkan pihak penyedia jasa yang diduga menggunakan nama perusahaan orang lain pada proses tender sebelumnya.
Sebab, mereka mengaku telah menyelesaikan proyek Duplikasi jembatan dan Proyek PAM (Perusahaan Air Minum) bantuan Pemprov Sumsel yang pekerjaanya tepat dengan jangka waktu yang disepakati selama satu bulan. Namun pihak penyedia jasa lari dari tanggung jawabnya dan tidak membayar sisa upah dirinya serta ratusan pekerja lainya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga (BM) terlihat surat Serah Terima pertama Pekerjaan (PHO) dengan kegiatan dan pekerjaan Pembangunan duplikasi jembatan A Solak Udang 3 dan 4 Jakabaring serta utilitas.
Dengan No. Kontrak : 631/968/WIL.II/PU.BM/XI/2016. Tanggal kontrak : 11 November 2016, nilai kontrak Rp. 9.901.205.000,- dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel.
Dengan Supervisi TIM supervisi Dinas PUBM Prov Sumsel melalui Penyedia Jasa PT Widya Pratama Perkasa yang beralamat di jalan Perindustrian II Lr. Gotong Royong No. 1223 RT. 053 Palembang 30151 Telpon/Fax : 0711-7539517 atas nama Direktur Utama M. Yamin Isman.
Terlihat juga surat dari Pemkab Lahat Dinas PU dan Tata Ruang berikut Daftar Pemasangan Sambungan Rumah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat.
Proyek PAM bantuan Pemprov Sumsel senilai 80 Miliar untuk semua Kabupaten di Lahat. Bantuan Keuangan Prov Sumsel TA 2016 sebanyak 305 Unit dengan Nilai Kontrak Rp. 304.480.000,- melalui Penyedia Jasa CV Natri Karya Palembang dengan. jumlah penduduk yang pasang PAM 1.350 rumah.
EO yang didampingi FN saat dibincangi media ini Sabtu (08/04/2017) dikediamanya mengatakan, Awal proyek lancar, pada (11/11/2016) lalu. Dua Minggu berjalan proyek macet, karena honor macet pada H Amiruddin SE Bin Martuja selaku penyedia jasa. Dampak itu, EO mengalami.kerugian Ratusan juta Rupiah. Dengan rincian material termasuk proyek di lahat, jelasnya.
Saat itu dirinya menjabat selaku penanggung jawab. Dirinya mengaku, walau ada jabatan, dirinya tidak mendapatkan gaji dari penyedia jasa H Amir (sapaan H Amiruddin SE Bin Martuja red).
Penyedia jasa bekerjasama dengan pihak PUBM melalui Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) Rudi Susilo ST MSi yang saat ini diketahui menjabat selaku kasi PU di Muara Enim.
EO mengaku pernah menagih haknya dan hak semua rekan kerjanya, H Amir selalu menghindar. Dirinya berusaha melakukan mediasi ke H Amir, bukan solusi yang diterimanya, malah Amir mengatakan tidak usah diurusi, saat EO melakukan mediasi melalui salah satu keluarga H Amir di RM (Rumah Makan) HAR (Haji Abdul Rozak), via ponsel, sesalnya.
EO mengungkapkan, Berawal dirinya diminta H Amir untuk meloby dan mencari pekerja sebanyak 90 orang lebih, lalu dirinya dikasih uang tunai sebesar Rp.50 juta oleh H Amir untuk biaya menyelesaikan proyek dari H Amir, dengan waktu pengerjaan proyek 1 bulan. Proses data proyek, PPTK minta bantu dirinya. EO mengaku, saat itu, kadin PU BM Ir H Ucok Hidayat (saat ini menjabat red) dan H Amir tidak tercantum di PT (data tender red). Muhammad Afandi ST MSC yang saat itu menjabat selaku kabid jalan Pemprov. H Amir meloby melalui PPTK, jelasnya.
EO mengaku, biaya besar karena waktu, biaya proyek standar tanpa istimewanya. Supervisi proyek selesai pada Desember 2016. Eo berusaha menemui H Amir untuk menyelesaikan honornya. Melalui Ir Edyas MM yang saat itu menjabat selaku kasi jalan dan jembatan mengatakan, Jangan dulu, mau dikondisikan, janji Edyas, saat dirinya menghadap ke PUBM Pemprov Rabu (05/04/2017) lalu. Namun sampai saat ini tidak ada solusi baik janji melalui Edyas maupun H Amir, sesalnya.
Saat itu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dijabat oleh Rudi Susilo ST MSi dan Yunil Azwan ST MT yang diketahui saat ini non Job, sebelumnya menjabat selaku Kabid pelaksana wilayah II merangkap KPA. Kabid jalan TK I yang saat ini dijabat oleh M Afandi ST MSC saat Kadinas DR Ir H Syamsul Bahri MM, jelasnya.
EO menduga, proyek telah disetting sebelumnya, sebab, H Amiruddin SE Bin Martuja yang mengaku selaku penyedia jasa diduga meminjam PT Widya Tama dan CV Natri Karya Palembang melalui M. Yamin Isman untuk mengajukan tender proyek sebelumnya, dengan masa penyelesaian proyek satu bulan.
FN menambahkan, Diduga proyek konsfirasi antara pihak penyedia jasa (H Amir red) dan pihak PU. Sebab, H Amir menjanjikan bonus untuknya pada awal Pemasangan Sambungan Rumah, PDAM Tirta Lematang Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat melalui Penyedia Jasa CV Natri Karya Palembang. Jangankan bonus, haknya pun tak diberikan, sesalnya.
Menanggapi hal ini, pihak PUBM (Pekerjaan Umum Bina Marga) Provinsi Sumsel, saat dikonfirmasi media ini Rabu (19/04/2017) Kepala Dinas PU BM Ir H Ucok Hidayat melalui Kabid (Kepala Bidang) Jembatan Muhammad Afandi ST MSC mengatakan, Masalah kegiatan ini, setahu saya, bentang pendek, itu ABT (abotment) 1 dan 2 untuk pondasi tidak ada pancang tengah. Waktu pelaksanaan untuk pancang cepat, selanjutnya naik beton dan dicor, asal alat lengkap, bisa selesai pengerjaanya dalam waktu satu bulan, jelasnya.
Untuk pancang dalam 1 hari bisa 4 sampai dengan 5 selesai, karena tidak ada ditengah, dan tidak ada yang lain. Itu sebagai informasi teknis. 12 sampai dengan 16 titik, tidak ada tingkat kesulitan dan Pembukaan tender 1 bulan sebelumnya, katanya.
Pengerjaan proyek ini, lebih cepat lebih bagus dan itu ada jangka waktu, maksimal pengerjaanya. Berdasarkan Kepres No. 9 bisa cepat. Afandy mengaku, tidak mengetahui pemenang tender. Menanggapi Harga Perkiraan Sementara (HPS) 7 persen, tidak mengikat. Pimpro nya PPTK. Petugas dan alat dibayar. Menanggapi honor pekerja tidak dibayar pihak penyedia jasa, Afandi mengatakan, itu Hak internal penyedia jasa untuk honor Pimpro sampai dengan ke tukang, jelasnya.
Masa pemeliharaan pasti ada, sekitar 90 hari. Kata Afandi. Namun terlihat di surat berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) Kegiatan Pembangunan Duplikasi Jembatan Solak Udang 3 dan 4 Jakabaring dan Utilitas tahun Anggaran 2016 Nomor : 1154 BA – PHO / KPA – WIL II / PU – BM / XII / 2016 pada Kamis (22/12/2016) lalu yang ditanda tangani oleh Yunil Azwan ST MT selaku Kepala bidang Pelaksana wilayah II Dinas PUBM Provinsi Sumsel selaku pejabat kuasa pengguna anggaran SKPD dinas PUBM Prov Sumsel.
Pada Pasal 3 berbunyi, semua kekurangan dan kerusakan selama masa pemeliharaan 180 hari, terhitung dari serah terima (27/12/2016) atau berakhir sampai serah terima kedua (terakhir 28/06/2017).
Afandi menambahkan, Untuk proyek jembatan, biasanya dan umumnya sekiwit galo (penyedia curang red). Affandy menyarankan media ini untuk konfirmasi ke bagian tata ruang. Disela konfirmasi, Kepala Dinas PU BM Ir H Ucok Hidayat masuk keruangan sembari menyalami media ini dan bertanya, masalah apa? Melihat data yang dibawa media ini, Ucok mengatakan, data ini dapat dari mana? ini data Negara dan bisa dituntut, katanya, sembari meninggalkan ruangan. (yn)
