LAMPUNG UTARA, newshanter.com –
Pj. Kepala Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan menepis jika pekerja Drainase di Desa setempat, dengan cara diborongkan.
Hal itu disampaikan Heri Suherman, SE. Pj. Kepala Desa Way Melan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jum’at 05/06/2020.
Menurut Heri Suherman, terkait diborongkan pekerjaan drainase itu pada tukang “Itu tidak ada,” tetapi dia membenarkan jika pekerjaan Drainase bukan warga Desa setempat.
Karena di Desa Way Melan Tukang hanya ada Dua orang saja, kebetulan di Desa tersebut, sejumlah warga sedang mendapat bantuan bedah rumah, jadi mereka masih bekerja pada bantuan itu, ucap Pj. Kades.
Dari keterangan pekerja (Tukang) Kaswan dan Basarudin Warga Way Perancang yang ditemui di lokasi pekerjaan Drainase tife 50 cm menjelaskan dirinya dan rekan – rekan bukanlah warga Desa Way Melan, ungkapnya, Jum’at 29 Mei 2020 lalu.
Mengenai papan informasi drainase, Kaswan yang diamini rekan seprofesinya mengatakan tidak mengetahui adanya Banner pekerjaan.
Masih menurut Tukang, ia serta teman – teman mengerjakan Drainase dengan cara pembayaran borongan permeter dengan Kedes, yakni permeter Rp 30 hingga 40 ribu.
Padehal jelas dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) Dana Desa seharusnya Kades
hendaknya memacu sistem Hak Orang Kerja (HOK) pada masyarakat setempat, hal itu tentunya guna memberdayakan warga desa agar melahirkan kader-kader pembangunan desa yang baru.
Dengan diborongkan pekerjaan drainase pada masyarakat diluar Desa, diduga minimnya pemberdayaan pada masyarakat nya.
Padehal Desa Mandiri memprioritaskan
kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Jika saja benar, Kades telah memborongkan dalam bentuk meteran pada warga diluar Desa, artinya diduga Kades tidak mengacu pada HOK sebagaimana yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
(Dam)