Diduga Pijat Ilegal, Puluhan WNA Ditangkap

Palembang, Newshanter.com – Diduga membuka praktik terapi pijat secara ilegal di Palembang, 20 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap pihak keimigrasian. Mereka terancam dideportasi dan juga dikenakan hukuman pidana.

Dari seluruh WNA, 16 diantaranya berasal dari Malaysia, 2 dari China, 1 Hongkong dan 1 dari Belgia. Mereka diringkus saat membuka praktek pengobatan di Hotel Novotel Palembang, Rabu (09/01/2019).

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, DR H Sudirman D Hury SH MM MSc mengungkapkan, penangkapan berdasarkan dua alasan, yakni menyalahi kunjungan wisata dan membuka praktik pengobatan tanpa izin. Mereka sudah berada di Palembang sejak tiga hari lalu.

“20 WNA kita amankan, mereka membuka praktek pijat ilegal di sebuah hotel,” ungkap Sudirman, Kamis (10/01/2019).

Dikatakannya, kelompok terapi asing bernama “CLM” ini mematok tarif pengobatan sebesar Rp 4,5 juta per orang. Dalam sehari, ada ratusan pasien yang datang untuk berobat. “Mereka buka indivasi dan pendaftaran secara online. Pendapatan mereka per hari bisa mencapai satu miliar rupiah,” ujarnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya telah membuka praktek serupa di Medan dan Bali. Pengobatan di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari saja agar luput dari pantauan petugas, bebernya.

“Kita akan dalami lagi kenapa mereka bisa sampai ke Palembang, siapa tahu ada yang bertugas petunjuk jalan atau lainnya, termasuk juga hotel sebagai penyedia tempat,” kata dia.

Selain deportasi, Sudirman akan mengarahkan kasus ini ke pidana umum. Sebab, praktek pengobatan dan penyedia tenaga kerja harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan atau Ketenagakerjaan.

“Saya maunya mereka dipidana penjara dan didenda juga. Kita dorong untuk itu, tidak hanya deportasi saja,” katanya.(di/yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *