Diduga Nipu, Ketua Koperasi Angkasa Pura Dilaporkan

Palembang, Newshanter.com – Diduga ingkar dengan kesepakatan awal dengan meminta penambahan DP sebesar 10jt kepada para pemilik taksi “Balido” dengan alasan adanya kenaikan harga mobil.

Merasa keberatan, para pemilik taksi, salah satunya Supardi M (56) yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana yang terjadi Kamis (27/09/2018) lalu sekitar Pukul 11.00 WIB dikantor Koperasi Angkasa Pura II “Balido” Palembang Bandara Sultan Mahmud  Badarudin (SMB) II Internasional Palembang dengan terlapor Desi Setiani dan terlapor Tobing Ariyanto ke SPKT Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/182/II/2019/SPKT Kamis (21/02/2019) sekitar Pukul 14.05 WIB.

Usai melapor, Supardi melalui kuasa hukumnya, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, telah melaporkan pihak Koperasi Angkasa Pura II ” Balido” SMB II Internasional palembang.

Menurut Defi, berawal terlapor Tobing meminta klien “saya untuk mengikuti peremajaan mobil taksi “Balido”. Dikarenakan, trayek klien saya sudah habis masa operasionalnya. Lalu, terlapor Desi Stiani memberikan rincian dari BANK BRI kepada klien saya dan mengatakan ini rincian dari bank BRI dengan DP sebesar RP.83.500.000. Klien saya menanyakan, apakah tidak ada penambahan lagi? Tidak ada lagi penambahan, selain ini rinciannya dari Bank BRI, jawab terlapor Desi.

Lalu, klien saya membayar DP sebesar Rp.80 juta dengan sisa Rp.3.500.000,-. Tiga bulan kemudian, terlapor Tobing diduga meminta penambahan DP sebesar Rp.10 juta dengan alasan ada kenaikan harga mobil, keluhnya.

Klien “saya keberatan menambah DP sebesar Rp.10 juta, karena, diduga terlapor Tobing tidak memberikan mobil yang dijanjikan sebelumnya dan uang DP milik klien saya sampai sekarang tidak dikembalikan oleh terlapor Tobing Aryanto dan terlapor Desi Stiani.

Defi menilai, masih banyak korban penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor Tobing Aryanto dan terlapor Desi Stiani serta diduga tidak menutup kemungkinan akan ada korban yang lainnya akan melaporkan hal ini, bebernya.

Setelah melaporkan hal ini, langkah Defi akan mengajukan permohonan ke general manager Angkasa Pura II untuk menindak tegas dugaan ini dengan mengganti pengurus koperasi. Karena para terlapor diduga telah melanggar Undang undang koperasi. Selain itu, “kami juga akan mengajukan tuntutan secara perdata”, tegasnya.

Defi berharap, para terlapor untuk segera memberikan  mobil taksi balido milik klien saya sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan dan semoga ini menjadi pembelajaran buat seluruh pihak koperasi angkasa pura II balido untuk komitmen dengan kesepakatan karena tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggotanya, harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil musyawarah belum adanya kesepakatan antara para pemilik taksi. Karena, pihak koperasi tetap meminta uang tambahan kepada para pemilik taksi dalam musyawarah yang dipimpin ketua koperasi Tobing, yang dihadiri staf dan kuasa hukum koperasi, TNI AU, kuasa hukum pemilik taksi serta para pemilik taksi, diantaranya Abubakar, Andi Saputra, Saiful, Alpan, Supardi, Rabu (20/02/2019).

Musyawarah berlangsung dikantor Kopkar Pura II “Balido” Bandara Internasional Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang. Menindaklanjuti undangan sebelumnya Nomor : 016/BLD/II/2019 kepada para pemilik taksi “Balido” pada (18/02/2019).

Sehubungan dengan peremajaan taksi di Bandara Int’L SMB II Kopkar Pura II “Balido” mengundang untuk hadir musyawarah di kantor Kopkar Pura II  ” “Balido” pada Rabu (20/02/2019) Pukul 09.30 WIB atas nama Ketua Kopkar Pura II “Balido” Tobing Ariyanto. Setelah berita ini dipublikasikan, para terlapor belum dapat dikonfirmasi. (yn).

 

Pos terkait