Pangkal Pinang, Newshanter.com – Diduga adanya keberpihakan antara pihak Lapas (Lembaga Permasyarakatan) dan Sipir sehingga pengaduan Napi (Narapidana) Yanto Rosat tanpa penjelasan. Yanto Rosat melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA melaporkan hal ini ke Kemenkumham RI, Kapolri, Ketua Komisi Nasional HAM RI dan Ketua Ombudsman RI yang tertuang disurat Nomor : 15/MWO/XII/2017 pada (15/12/2017).
Wisnu memohon, penjelasan, penuntasan dan perlindungan hukum atas pengaduan perbuatan melanggar hukum dan HAM sebagaimana pasal 33 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 39 tahun 1999 tentang HAM, serta tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) oleh terduga Tris Maulana PNS Kemenkumham selaku sipir di Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkal Pinang (NIP. 19900928200901) bersama-sama terduga M Fitriansyah selaku Napi di Lapas yang sama, terhadap Yanto Rosat selaku Napi sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP B / 3351 / IX / 2017 / SPKT / RES PKP (09/09/2017) lalu.
Sebagaimana surat Nomor : 12/MWO/IX/2017 tersebut telah ditanggapi oleh Brigjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi selaku Karo Wasidik Bareskrim Polri sebagaimana surat Nomor : B/7161/WAS/XI/2017/Bareskrim (08/11/2017). Tanggapan dari Lapas melaui surat Nomor : W7.PASI. PL 04. 02-3124 pada (15/09/2017) dengan Perihal : Hasil Tindak Lanjut Laporan Layanan Pengaduan, atas tanggapan dari Lapas, Dengan ini kami keberatan dan menduga adanya keberpihakan pihak Lapas terhadap para terduga pelaku Tris Maulana SH dan M Fitriansyah yang keduanya diduga melakukan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap Yanto Rosat selaku warga binaan (Napi).
Diduga dalam tekanan, Yanto memberikan keterangan seolah kedua terlapor tidak bersalah. Sepengetahuan kami, telah lebih 3 bulan Yanto mendapat tindakan disiplin dengan dikurung di dalam ruang isolasi, sedangkan sepengetahuan kami M Fitriansyah tidak lagi dikurung dalam ruang isolasi.
Wisnu berharap, dilakukan penindakan, pembinaan, dan mutasi (demosi) terhadap Kalapas Kelas II Pangkal Pinang dan Kepala Pengamananya. Dilakukan pemeriksaan khusus terhadap perkara terkait secara langsung oleh team Inspektorat Jendral Kemenkumham RI. Dilakukan proses hukum secara cepat terhadap terduga Tris Maulana dan M Fitriansyah. Dilakukan pemberhentian secara tidak hormat selaku PNS Kemenkumham terhadap terduga Tris Maulana. Dilakukan pemcabutan remisi dan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap terduga M Fitriansyah selaku Napi Lapas Kelas II A Tua Tunu Pangkal Pinang.
Serta diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkotika untuk dilakukan tindakan pengamanan dan pengawasan terhadap terduga Tris maulana dan M Fitriansyah, tegasnya.(yn)
