Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Lirik ditangkap Polres OKI

OKI, newshanter.com – Diduga Kepala Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI – Sumsel berinisial S (47) korupsikan Dana Desa tahun 2020 dan 2021, Polres OKI melalui unit tindak pidana korupsi berhasil menangkapnya.

Adapun kasus dugaan korupsi ini terjadi sejak 2015 – 2021 dan polres OKI berhasil amankan sejumlah barang bukti dari praktik tersebut, Selasa (5/8/2025).

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang oleh tersangka. S disebut telah mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).

“Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak merealisasikan alokasi Dana Desa sebagaimana tertuang dalam APBDesa. Bahkan ditemukan beberapa kegiatan fisik maupun non-fisik yang fiktif—tidak dilaksanakan, namun dananya telah dicairkan,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKI, dugaan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

Kapolres menegaskan, Polres OKI berkomitmen memberantas penyalahgunaan dana publik, khususnya Dana Desa yang sejatinya ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami tidak mentolerir praktik korupsi. Setiap bentuk penyimpangan akan kami proses secara hukum. Dana Desa harus tepat guna dan tepat sasaran,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten OKI, Bambang Irawan, mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dan mengimbau para kepala desa lainnya untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi kita semua, agar dalam mengelola Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan, bukan pengkhianat kepercayaan rakyat,” ujar Bambang yang juga kades pantai kecamatan Sp padang.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. S dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lim)

Pos terkait