Palembang.Newshanter.com – Sidang perkara atas terdakwa Ismail Yudha Dalam (34), kembali berlangsung dengan agenda Duplik. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, menilai Replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dalil-dalil pengulangan surat tuntutan, tidak dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan yang dituntutkan pada terdakwa.
Dengan demikian Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk menolak Replik JPU dan tidak mempertimbangkan tuntutan 18 tahun yang dijatuhkan JPU terhadap terdakwa.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Nun Suhaimi SH MH, terdakwa melaui PH Romaita SH, mengatakan, alasan-alasan yang disampaikan JPU dalam repliknya, secara hukum tidaklah bersifat Argumentatif karena alasan-alasan a quo bukanlah merupakan fakta-fakta persidangan melainkan keterangan-keterangan saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sehingga tidak dapat melumpuhkan alasan-alasan nota pembelaan terdakwa yang disampaikan melalui PH, replik a quo tidaklah patut untuk dipertimbangkan, tegas Romaita dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Rabu, (26/04/2017).
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sevti Hariani SH saat dikonfirmasi media ini Sabtu, (29/04) melalui ponselnya tidak dapat dihubungi pada Pukul 14.50, 52, dan 57 WIB dengan jawaban yang sama, “Mohon menunggu, nomor yang dihubungi sedang dialihkan”.
Sedangkan, menurut Romaita SH, Fakta-fakta persidangan yang terjadi adalah segala yang termuat pada analisa fakta dan analisa yuridis sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya. Dalam surat tuntutan maupun dalam replik JPU jelas-jelas tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009.
Replik JPU sama sekali tidak dapat melumpuhkan kebenaran argumentasi nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap unsur-unsur yang substansial yang terkandung dalam dakwaan ketiga yaitu ketentuan Pasal 131 Undang-undang No.35 Tahun 2009 sebagaimana terurai dan termuat dalam nota pembelaan kami, ujar Romaita.
Romaita meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak Replik JPU untuk seluruhnya, karena dalil-dalil Repliknya adalah dalil-dalil pengulangan saja sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan JPU, yang tidak dapat membuktikan unsur-unsur pada dakwaan yang dituntutkan pada terdakwa.
Kami selaku penasihat hukum terdakwa tetap memberlakukan dan mengukuhkan Nota Pembelaan kami dan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan seadil-adilnya, pinta Romaita kepada Majelis Hakim.
Senin (17/04/2017) lalu, disela jadwal sidang, Romaita mengungkapkan bahwa terdakwa hanya menjadi kambing hitam, atas kasus yang dijalani terdakwa, sedangkan terdakwa sendiri ditangkap dirumah bandar narkoba Aan DPO (Daftar Pencarian Orang) sedangkan Aan masih bebas berkeliaran diluaran sana.
Seandainya terdakwa dikenakan dalam dakwaan ketiga Pasal 131 UU RI No.35 tahun 2009, saya masih bisa menerima karena terdakwa mengetahui tapi tidak melaporkan, apalagi dalam hal ini terdakwa sampai dituntut 18 tahun penjara, sedangkan di perkara lain ada 1 kilo gram sabu saja belum lama ini dituntut 14 tahun penjara, ini menunjukkan tuntutan JPU telah menzholimi terdakwa, tegas Romaita.
Pada persidangan sebelumnya Kamis (13/04/), terdakwa dituntut oleh Kejati Sumsel melalui JPU Sevti Hariani SH menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara pada Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 dalam Dakwaan Kedua.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Jumat (23/12/16) lalu sekitar Pukul 16.00 WIB tepatnya dirumah Aan (DPO). Awalnya terdakwa bekerja dengan Aan (DPO) sebagai sopir pribadi sedangkan saudari Sangkut bekerja sebagai pengasuh dari anaknya Aan (DPO). Saat itu saudari Tina alias Juber (DPO) menelpon terdakwa untuk membuang barang bukti kantong kresek hitam disebelah tong sampah dalam ember biru.
Setelah itu terdakwa menghentikan kegiatan terdakwa mencuci dan mengambil kantong hitam yang diperintahkan dan akan membuangnya keluar rumah, karena sudah banyak polisi dan terdakwa takut bilamana kantong hitam yang telah terdakwa duga berisi narkotika tersebut ditemukan polisi, maka terdakwa dituduh sebagai pemilik narkotika tersebut, jadi kantong hitam tersebut terdakwa pindahkan dan simpan ke atas kursi yang berada didalam ruangan lantai 3 dan kemudian terdakwa kembali mencuci pakaian.
Bahwa benar kantong kresek hitam yang didalamnya terdapat 1 buah tas anak warna biru putih bertuliskan STTTCH yang berisikan 66 paket narkotika jenis sabu terdiri dari 1 paket besar, 48 paket sedang dan 17 paket kecil dan 210 butir pil ekstasi yang terdiri dari 31 pil ekstasi logo bintang warna cream, 31 butir pil ekstasi logo mahkota warna pink dan 148 butir pil ekstasi berlogo penguin berlapis warna pink dan cream selain itu 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik dan 5 bal plastik klip transparan milik Aan (DPO).
Terdakwa sudah tau kalau isi kantong kresek tersebut adalah narkotika karena terdakwa tahu kalau Aan (DPO) adalah penjual narkotika dan ketika terdakwa akan membuang kantong kresek tersebut ternyata diluar rumah sudah banyak polisi. (y2n)





