WAY KANAN, newshanter.com –
Terkait dugaan pemalsuan tanda – tangan Ketua Komite oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 01 Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Lampung meminta penegak hukum di Kabupaten Way Kanan agar menindaklanjuti prihal tersebut.
Hal itu disampaikan Alian Arsil sebagai Ketua Umum LSM LAKI saat ditemui, Minggu 09/02/2020 menegaskan, agar segenap instansi terkait serta penegak hukum di Kabupaten Way Kanan dapat menindak tegas oknum Kepsek yang disinyalir telah memalsukan tanda – tangan Ketua Komite.
Dia juga siap melaporkan dan mengawal permasalahan ini, hingga kepihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Polda Lampung, jika saja dalam proses penanganan terkesan lambat oleh instansi terkait, tegas Alian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,
Paulus Sumarji saat ditemui dirumahnya, Jum’at 07/02/2020, menurut Ketua Komite itu, selama ini dirinya tidak dilibatkan oleh Kepsek, begitu pula mengenai pencairan dan SPJ dana Bos tidak pernah menandatangani berkas apapun, terangnya.
Jika ada tandatangan saya (Sumarji) dalam berkas dana bos, artinya ada pihak sekolah yang memalsukan, bila itu benar terjadi maka saya tidak terima dan menuntut secara hukum.
Dilain pihak, Pondari wali kelas IV membenarkan jika Ketua Komite adalah Sumarji dan Kepsek Selamet Hermanto, dia pula menjelaskan jumlah siswa ada 277 orang, pada tahun 2019 SD Negeri 01 Tegal Mukti tidak mendapatkan dana Bos Afirmasi, kalau Bos reguler rutin dapat tetapi untuk pengalokasian dirinya tidak mengetahui, begitu juga apakah Ketua Komite dipanggil atau diajak belanja oleh Kepsek dirinya tidak mengetahui, paparnya.
Mengutip dari hukumonline.com, perbuatan memalsu tanda tangan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Selamet Hermanto, S.Pd Kepsek di SD Negeri 01 Tegal Mukti, terkesan membenarkan kejadian itu, pasalnya hingga saat ini sulit untuk diminta tanggapannya ataupun mengklarifikasi
keterangan Ketua Komite SD tersebut.
(Dam)



