Padang Panjang, Newshanter.com – Diduga dijanjikan proyek tambang emas, Dedek Syahputra (37) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, rela menyerahkan uang miliknya Milliaran Rupiah. Namun Proyek tidak ia dapatkan. Sedangkan uang tak kunjung dikembalikan Hendri.
Dedek melalui Kuasa Hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan telah kembali mensomasi Hendri, somasi ke tiga Senin (11/12/2017) untuk mengembalikan uang miliaran rupiah milik klienya yang sebelumnya diduga dijanjikan proyek tambang emas.
Dirinya berharap, pihak tersomasi segera untuk mengembalikan uang milik klien kami yang diserahkan sebelumnya kepadanya, saat dikonfirmasi media ini Selasa (12/12/2017). Bila tidak terealisai somasi ke tiga ini, dengan berat hati, “Kami akan melaporkan dan mengajukan gugatan, baik secara pidana maupun perdata ”, tegasnya.
Sementara, Kabag Protokol Pemkot Padang Panjang, Budi dan Asisten Pribadi (Aspri) Walikota Padang Panjang, Dewi belum berhasil dikonfirmasi media ini via ponselnya dengan nada, “nomor yang dituju tidak menjawab” Senin (11/12/2017).
Diketahui sebelumnya, Somasi pertama No : 14 /MWO / XI / 2017, ke II No: 22 /MWO / XI / 2017 dan ke III No : 11/MWO/XII/2017. Pada somasi pertama yang tertuang di No : 14 /MWO / XI / 2017 Dedek melalui Kuasa Hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan telah mensomasi Hendri (14/11) lalu yang diterima pihak protocol Pemkot Padang Panjang (15/11), saat dikonfirmasi media ini Kamis (16/11/2017).
Wisnu mengatakan, Somasi untuk mengembalikan uang sejumlah Miliaran Rupiah tersebut diajukan atas Dasar – dasar, “klien kami telah menyerahkan uang seluruhnya, yang diduga sehubungan dengan janji proyek dari diduga Hendri sehubungan dengan jabatanya selaku Walikota Padang Panjang”.
Akan tetapi janjinya tidak terealiasi, karena uang tersebut sampai saat ini tak kunjung dikembalikan atau mengganti dalam bentuk lain yang senilai. Walau telah diminta berulang kali oleh klien kami. Wisnu mengungkapkan, setelah itu, diduga Hendri membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang pada 1 Juli 2016 lalu dengan tujuan, diduga mengada – ada, mengulur waktu dan mengaburkan janjinya. Secara fakta hukum, memang benar Hendri telah menerima uang dari klien kami, jelasnya.
Wisnu berharap, Hendri segera mengembalikan uang milik kienya, bila tidak diindahkan Somasi ini, dengan berat hati kami terpaksa mengajukan tuntutan hukum segera, secara Pidana dan Perdata, tegasnya.
Sementara, Kabag Protokol Pemkot Padang Panjang, Budi membenarkan telah menerima surat somasi, saat dikonfirmasi media ini via ponselnya. Budi mengaku, belum membaca somasi tersebut, karena dirinya belum ketemu pak wali, ini pribadi dan personal, bukan dinas, katanya. Jumat atau sabtu pak wali pulang akan disampaikan. Budi mengaku, tidak ada nomor ponsel pak wali dan dirinya tidak boleh memberikan komentar terkait hal tersebut. Disinggung adanya janji proyek, Budi tidak mengetahui, menurutnya, tugas utama protocol, seksi upacara dan surat masuk, jelasnya.
Senada, Asisten Pribadi (Aspri) Walikota Padang Panjang, Dewi mengaku, tidak mengetahui hal tersebut, saat dikonfirmasi media ini via ponselnya. Dewi mengatakan, pak wali saat ini tidak berada di tempat, ada acara sama Muspida. Dewi bersedia memberikan nomor ponsel pak Wali ke media ini, namun dirinya mau izin ke Kabag nya terlebih dahulu. Sampai saat ini tidak ada info lanjutan dari Dewi.(y2n)





