Banyuasin, newshanter.com – Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang telah dilaksanakan di seluruh antero Indonesia pada Rabu (27/11/2024) lalu, saat ini ternyata memiliki banyak cerita yang sedang terjadi. Mulai dari melaporkan pasangan yang menang ke Bawaslu Kota atau Provinsi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon yang kalah.
Namun bukan hanya itu saja yang dapat menjadi perhatian khusus pasca pelaksanaan kegiatan tersebut, yang menjadi fokus pun adalah terkait anggaran yang dipergunakan dalam kegiatan tersebut.
Anggaran yang dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin senilai Rp. 68.045.914.410 (Enam Puluh Delapan Miliar Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan untuk penyelenggara, pengawas, dan keamanan.
Dari angka tersebut dialokasikan sebesar Rp. 9.600.000.000,- (Sembilan Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) dan sebesar Rp. 38.198.644.410 (Tiga Puluh Delapan Miliar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Sepuluh Rupiah) untuk Komisi Pemilihan Umum yang akan dibagikan ke 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Serta sebesar diperuntukkan keamanan dari Polres Banyuasin sebesar Rp. 15.247.270.000 (Lima Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan Kodim 0430 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Dari besaran anggaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin tersebut harus menjadi fokus perhatian bagi semua kalangan, mengingat anggaran tersebut merupakan dana hibah yang harus dipergunakan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah. Dalam pengelolaan dana hibah tersebut terkhusus yang diperuntukkan untuk Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuasin.
Ternyata dengan dana yang telah dibagikan kepada Sekretariatan Kecamatan dengan kegunaan Rencana Anggaran Belanja yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan adanya Rencana Anggaran belanja, dan tentunya pemerintah sudah sangat memastikan bahwa semua kegunaan dari anggaran tersebut dapat terserap dengan baik sehingga tidak merugikan para orang yang menjadi badan adhoc yang ada dalam jajaran mulai dari Panitia Pengawas Kecamatan, Kelurahan sampai Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dari pantauan wartawan kami dilapangan dan beberapa informasi yang telah ditelusuri diduga adanya penyelewengan anggaran penggunaan dana hibah yang didapati di Kecamatan Talang Kelapa.
Pasalnya, ada pemotongan honor perjalanan dinas yang menjadi hak mereka. Pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan bahwa pengerjaan laporan perjadin tersebut dibantu oleh staff, jadi karena ada Lima perjadin yang dikerjakan maka Satu perjadin dipotong Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga hak yang harus diterima yaitu Lima Perjadin dengan honor Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sehingga seharusnya mereka menerima honor sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), namun yang mereka terima hanyalah Rp. 625.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Namun disayangkan lagi, berdasarkan keterangan beberapa Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan pada Kamis, (16/01/2025), mereka mendapatkan undangan yang dikirimkan melalui pesan group Whatsapp dengan acara silaturahmi dan perpisahan masa akhir tugas. Namun setelah beberapa orang yang hadir disampaikan bahwa dari pemotongan tersebut akan dikembalikan, dan kami disodorkan surat yang harus ditandatangani bahwa memang pemotongan tersebut akan dikembalikan setelah laporan perjadin lengkap.
Setelah di konfirmasi kepada Kepala Sekretariat untuk menanyakan hal ini melalui whatssapp, Slamet hanya menyampaikan kalau pihaknya sudah memberikan keterangan detail kepada wartawan lain yang menanyakan hal serupa. Namun dihari yang sama, Jumat (24/01/2025) Iin Nopitasari, SKM menghubungi awak media kami agar dapat datang ke sekretariatan guna dirinya akan memberikan keterangan kepada awak media kami.
Setelah bertemu di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Talang Kelapa, awak media kami hanya di temui oleh Iin Nopitasari, SKM selaku Ketua dan Yuswono Selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Talang Kelapa tanpa didampingi oleh Kepala Sekretariat dan SPK Panwaslu Kecamatan Talang Kelapa.
Dirinya menyampaikan kalau pihaknya telah memberikan informasi kepada PKD kalau pemotongan uang tersebut adalah agar PKD menyelesaikan laporan yang dibutuhkan, dan pihaknya pun akan mengembalikan uang tersebut jika laporan telah selesai. Namun hingga saat ini dari beberapa PKD belum menerima pengembalian uang tersebut. (Red)





