Di Payakumbuh Pasangan Sumi Istri dan Warga di cokok Polisi lagi main Judi

Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani/Foto IST
Rumah Judi yang digrebek polosi/Foto SGL
Rumah Judi yang digrebek polosi/Foto SGL

PAYAKUMBUH –Newshanter.com, Tim khusus Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil membongkar praktik perjudian. Sabtu (19/9) siang. Judi yang dibongkar oleh polisi di kawasan Pakan Sinayan, Kenagarian Koto Nan Ompek, Payakumbuh Barat ini, berlangsung di rumah warga dan diramaikan kaum ibu-ibu. Tidak itu saja, judi jenis song tersebut juga diikuti pasangan suami-istri.
Ada lima orang pelaku judi kita amankan. Termasuk perempuan pemilik rumah,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Yuliani didampingi Kasatreskrim AKP Tendri Wardi, Minggu (20/9), yang ikut memeriksa para tersangka. (bayu)

Menurut keterangan kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani kepada wartawan Newshanter.com, Dari awal, kita telah mendapatkan informasi adanya praktik judi yang telah meresahkan masyarakat selama ini. Dari sana, lalu kita lakukan pengintaian hingga berhasil membongkar praktik judi tersebut,” ujarnya, Minggu (20/9) kemarin.

Perjudian yang dilakukan di salah satu rumah warga tersebut, petugas turut menangkap pasangan suami istri. Kelima pelaku yakni BM (41) pemilik rumah judi, pasangan suami istri FR (38) dan MR (35). Kemudian DD (37) serta Y (33) pria yang sama-sama warga Kelurahan Pakan Sinayan.

FR dan MR merupakan pasangan suami istri asal Nagari Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. “Kelima pelaku ditangkap tengah berjudi. Bahkan mereka sempat terkejut ketika hendak digerebek,” jelas Yuliani.

Kelima pelaku pun tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas. Di TKP kartu judi serta uang taruhan masih terletak di lantai rumah pelaku. ”Kartu judi dan uang tunai diamankan seba­gai barang bukti,”kata Kapolres.

Di atas lantai, ditemukan uang tunai sebanyak Rp672.000 sebagai taruhan perjudian. Ba­rang bukti lainnya, berupa 2 lakon kartu remi merk camel warna merah serta 1 buah panci majicjar untuk menyimpan kartu.

Selain itu, petugas turut mengamankan kendaraan jenis roda dua dengan nomor polisi Pelat merah milik Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh. Sepeda mo­tor tersebut, didapat petugas di lokasi perjudian. Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor yang dipinjam MR dari familinya. Kemudian, MR membawa sepeda motor tersebut ke lokasi judi hingga ditangkap oleh polisi.

“Seluruh barang bukti masih kita sita termasuk sepeda motor. Sedangkan Kelima tersangka judi dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,”pungkas. (zal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *