Musi Banyuasin, NewsHanter,COm – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) akan menertibkan bangunan yang dibangun di dalam kabupaten tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muba Ir H Sulaiman Zakaria MT saat memimpin rapat koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibawah garis koordinasi asisten I dan asisten II di ruang rapat Serasan Sekate, Jumat (13/5/2016).
Berdasarkan intruksi dari Plt Bupati Muba, nantinya agar dibentuk tim terpadu penertiban IMB Kabupaten Muba, pembentukan tim terpadu ini agar mencakup dan melibatkan dinas terkait seperti, Satpol PP, BP3M, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PU Cipta Karya, yang nantinya akan turun langsung ke lapangan.
Asisten II Setda Kabupaten Muba Ir H Sulaiman Zakaria MT mengatakan, berdasarkan data hasil pengamatan dan evaluasi pemerintah terhadap seluruh bangunan yang ada dalam Kabupaten Muba, ternyata sebagian besar bangunan didirikan tanpa IMB, atau tidak sesuai dengan ketentuan IMB.
“Pemerintah Kabupaten Muba perlu melakukan penertiba n bersama SKPD terkait terhadap bangunan tanpa IMB, karena bangunan yang didirikan tanpa IMB atau bertentangan dengan IMB adalah melanggar hukum, hal ini untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba, dan sebagai upaya melakukan penertiban mengenai perizinan terutama IMB perusahaan yang ada di Muba, termasuk bangunan tower,” jelas Sulaiman.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Muba, Ir Akmal Edy menambahkan, pada rapat tersebut juga dibahas mengenai revisi terhadap Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Dalam Kabupaten Musi Banyuasin, untuk menegaskan SKPD yang berhak mengeluarkan SIPPT, sehingga tidak menghambat pengeluaran IMB. Kemudian, berdasarkan surat keputusan Bupati Muba akan dibentuk tim penertiban IMB yang tujuannya adalah untuk melaksanakan pemeriksaan/pengecekan izin bangunan, memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB, serta melaporkan hasil penertiban IMB kepada Bupati sebagai masukan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.(heri)





